JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tahun 2022 merupakan tahun penentuan terhadap upaya pencapaian target Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sesuai dengan RUEN target bauran EBT terhadap bauran energi nasional mencapai 23% pada tahun 2025. Target tersebut boleh dibilang cukup berat pasalnya hingga tahun 2021 realisasi bauran EBT baru mencapai 11,5%.
Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, menyatakan pemerintah masih optimistis jika melihat perkembangan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT. Dia menuturkan jika penyediaan pembangkit masih sesuai Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) maka capaian EBT sesuai dengan RUEN masih ada harapan.
“Listrik kita sudah ada ruptl angkanya 23% tahun 2025 kalau sama-sama pastikan yang ada di RUPTL akhir tahun ini kita bisa lihat prognosanya. Sekarang baru tiga bulan jalan. PLN baru lakukan upaya awal. Kuncinya tahun ini .kalau sudah banyak delaynya bisa kita lihat tercapai atau tidak sekarang masih optimis khusus untuk sisi listrik. Kan tadi 12,8%,” kata Dadan disela konferensi pers virtual, Senin (17/1).
Dalam data Kementerian ESDM hingga tahun 2021 realisasi penambahan kapasitas EBT hanya 654,76 Megawatt (MW) atau 77% dari target yang dipatok sebesar 854,78 MW.
Untuk tahun ini sendiri pemerintah menargetkan porsi bauran EBT sebesar 15,7% dengan target penambahan pembangkit listrik sebesar 648 MW. Kemudian ditargetkan juga adanya penambahan masif dari PLTS Atap 335 MW.
Dadan menjelaskan untuk realisasi pemanfaatan biodiesel lebih baik dan dinilai bisa ikut mendorong realisasi bauran EBT.
“Untuk biofuel beberapa sudah terlewati tapi untuk lain kaya bensin belum ada pasangannya,” ujar Dadan.
Realisasi penggunaan biodiesel untuk tahun 2021 mencapai 9,3 juta Kiloliter (KL) atau sedikit meleset dari target 9,4 juta KL. Kemudian untuk tahun 2022 ini target konsumsi biodiesel mencapai 10,1 juta KL.
Dadan menyatakan ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menggenjot bauran EBT diantaranya penyelesaian Rancadngan Perpres Harga EBT. Lalu ada penerapan Permen ESDM PLTS Atap. Selanjutnya adalah mandatori bahan bakar nabati.
“Pemberian insentif Fiskal dan Non-
Fiskal untuk EBT. Kemudahan perizinan berusaha. Mendorong demand ke arah energi listrik, misal kendaraan listrik, kompor listrik,” ungkap Dadan. (RI)
Komentar Terbaru