JAKARTA – Pemerintah telah tetapkan regulasi khusus yang mengatur pemerintah daerah mendapatkan jatah 10% participating interest (PI) blok migas. Namun dalam kenyatannya pemerintah daerah mengaku kesulitan untuk dapatkan PI tersebut.
Ridwan Kamil, Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), mengungkapkan dalam regulasi sudah jelas ditetapkan adanya hak daerah maksimal sebesar 10% dalam pengelolaan blok migas. Namun dalam kenyataannya di lapangan ternyata tidak semudah itu bisa diimpelementasikan.
“Kalau ngomongin UU, peraturannya ini itu sebenearnya sudah ada di UU nomor 22 tahun 2001, PP Nomor 35 tahun 2004, Pepres tahun 2013 tentu sudah ada. Tapi dalam perjalanannya itu menjadi sebuah hal yang perlu dilakukan lebih khusus,” kata Ridwan disela paparanya dalam Nothern Sumatera Forum (25/11).
Menurut Gubernur Jawa Barat, pemerintah daerah bahkan harus bisa melakukan lobi-lobi khusus dulu hingga ke pemerintah pusat untuk bisa dapatkan PI 10%.
“Oleh karena itu kami tawarkan sebagai organisasi silahkan ADPMET ini untuk berikan lobi-lobi ke pemerintah pusat agar memudahkan (dapatkan PI),” ujar Ridwan.
Menurut dia lobi ke pemerintah harus tetap dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah proses pengalihan PI dari kontraktor ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yand ditunjuk oleh daerah misalnya.
“ita melobi pemerintah pusat agar regulasinya dipermudah kemudian transparansi besaran dana bagi hasil itu juga harus transparan sehingga kita bisa paham berapa yang sebenarnya diproduksi di lapangan sehingga menghasilkan potensi yang baik jadi 10%,” jelas Ridwan.
Menurut Ridwan, keberadaan pengelolaan migas di suatu daerah juga harus diikuti pemberian kesempatan bagi BUMD untuk terlibat dalam pengelolaan migas. Jadi selain mendapatkan revenue langsung dari PI, BUMD yang terlibat juga bisa mendapatkan pendapatan yang akan disetor juga ke negara.
“Di 2019 kita mendapatkan kesempatan revenue-revenue dari BUMD kami yang PI. Kemudian di 2020 kita mendapatkan banyak pekerjaan-pekerjaan PI khususnya yang west java miliki,” ungkap Ridwan. (RI)
Komentar Terbaru