JAKARTA – Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) menyatakan siap berkolaborasi untuk pemanfaatan gas bumi yang potensial untuk penyediaan energi bersih dan ramah lingkungan (Green Energy).
Faris Aziz, Direktur Sales dan Operasi PGN menyatakan, kolaborasi pertama yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhoksheumawe di mana PGN mendukung industri dan pengembangann KEK tersebut melalui LNG regasification, LNG/ LPG Hub, LNG trading, serta Mini LNG Plants. “LNG dikembangkan di KEK tersebat agar dapat menjadi energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” kata Faris (9/11).
Selanjutnya adalah LNG Bungkering sebagai inisiatif PGN untuk mendukung kapal-kapal Indonesia (shipping) melalui LNG dengan metode bunkering, mengingat perairan Indonesia yang strategis untuk rute pengiriman internasional.
Selanjutnya gas untuk sektor laut. Dalam proyek ini, PGN menyusun roadmap pemanfaatan CNG dan LNG untuk sektor transportasi laut di Aceh, Banten, Jakarta, Bali, Surabaya, dan Balikpapan. Proyek ini juga sejalan dengan kondisi geografis Indonesia dan upaya mengurangi emisi.
Keempat yaitu gas untuk Pembangkit Listrik sesuai dengan Kepmen 13/ 2020. PGN mendukung investasi dan pengembangan infrastruktur untuk pasokan gas wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Kelima adalah pengembangan gas bumi berbasis industri methanol untuk mendukung produksi biofuel melalui joint venture and studi kelayakan. Produksi gas di Indonesia diperkirakan 8,2 – 9,3 BSCFD pada tahun 2025-2040 yang berpeluang dapat diolah sebagai methanol dan memenuhi permintaan.
Keenam yakni pengembangan jargas rumah tangga. Saat PGN melayani lebih dari 600.000 SR dan akan berupaya membangun 1 juta SR jargas per tahun. Berlokasi di lebih dari 50 kota/ kabupaten, ditargetkan pada tahun 2024 dapat tersambung jargas sebanyak 4 juta Sambungan Rumah Tangga (SR).
Proyek terakhir yaitu pengembangan biometanol. Green energy dalam bentul biometanal berpotensi mengurangi emisi dengan mengganti penggunaan minyak fosil. Biometanol diproses dari limbah cair minyak sawit yang disebut POME. Jika dibiarkan dan tidak diproses, POME dapat membahayakan lingkungan.
“Semua inisiatif investasi tersebut sejalan dengan komitmen untuk mendukung target pemerintah dalam pengurangan emisi karbon seperti yang tertera dalam Paris Agreement dan Konferensi COP-26,” ujar Faris. (RI)
Komentar Terbaru