JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Migas (BPH migas) dan badan usaha penerima penugasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi mengalami kelangkaan di beberapa wilayah. Untuk itu, akan dilakukan relaksasi pendistribusian solar bersubsidi di wilayah alami kelangkaan.
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menyatakan BPH Migas selalu melakukan langkah-langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi. Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah.
Menurut Erika, Pertamina melaporkan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan COVID-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.
Dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi.
“Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi , yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8, juta KL . Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas” jelas Erika, Selasa (19/10).
BPH Migas juga membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.
Peruntukan solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan TBKB berwarna kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Kemudian transportasi air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait, Sarana transportasi laut kapal berbendera Indonesia dan sarana angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, Sektor kereta api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Usaha Perikanan serta Pelayanan Umum berupa Krematorium, Tempat Ibadah, Panti Jompo, Panti Asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.
“Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan”, kata Erika.(RI)
Komentar Terbaru