JAKARTA – Pemerintah sudah mematok target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (BPH) pada tahun 2030 serta gas sebesar 12 ribu juta kaki kubik per hari (MMscfd). Untuk mencapai target tersebut industri penunjang hulu migas diharapkan juga ikut ambil bagian.
Peningkatan kapasitas nasional pada industri hulu migas sudah diatur dalam peraturan pemerintah, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas terkait kewajiban KKKS, Penyedia Barang/Jasa dan Subkontraktor yang wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri demi meningkatkan kapasitas nasional yang dapat mendorong pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Erwin Suryadi, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Ananlisis Biaya SKK Migas, menjelaskan untuk mengawal capaian target TKDN, SKK Migas Bersama KKKS melakukan pembinaan seperti pelatihan, memberikan kesempatan untuk uji produk termasuk teknologi tinggi, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kerja operasi sebagai bentuk implementasi tatanan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
SKK Migas telah berhasil menggerakkan industri penunjang hulu migas melalui serangkaian program yang dilakukan demi mendorong pencapaian TKDN yang sampai dengan kuartal III 2021 telah mencapai sebesar 57 persen pada pembelanjaan barang/jasa hulu migas. Capaian ini sudah diatas target yang telah ditetapkan Pemerintah sekitar 50 persen di tahun 2024,” ungkap Erwin, dalam diskusi virtual, Selasa (12/10).
SKK Migas bersama Kementerian ESDM dan 20 KKKS sudah mengimplementasikan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memastikan kemampuan sekaligus memberikan pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi proyek hulu migas di Indonesia.
Program Approved Manufacturer List (AML) Bersama, program empowerment dan pembinaan vendor lokal, program uji produk dan substitusi, e-Catalog, market intelligence, Vendor Development Program, CIVD adalah beberapa program yang telah dikembangkan SKK Migas bersama para stakeholder guna mendukung terjadinya multiplier effect terhadap industri penunjang migas.
Erwin menegaskan, SKK Migas bersama KKKS terus menyosialisasikan pengembangan kapasitas nasional Industri hulu migas kepada seluruh pelaku industri penunjang hulu migas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya multiplier effect bagi perekonomian nasional maupun daerah.
“Dampak multiplier effect yang dihasilkan industri hulu migas diantaranya adalah Pajak dan Retribusi Pusat dan Daerah, Participating Interest yang hanya ada di industri hulu migas, kesempatan lapangan usaha dan kesempatan kerja, serta Program Pengembangan Masyarakat,” jelas Erwin.
Denny Prasetya, Commercial Director Krakatau Pipeline Industry (KHI), menuturkan industri pipa jadi salah komponen utama dalam mengejar target produksi migas. KHI kata dia siap meraih peluang untuk dapat menjadi ujung tombak substitusi impor barang-barang di industri hulu migas. Sejumlah langkah pun telah diambil agar bisa lebih bersaing dengan produk-produk impor.
“Kami telah melakukan efisiensi besar-besaran dalam memproduksi barang-barang yang dihasilkan terkait dengan amanat pemerintah. Langkah ini diambil guna menghasilkan produk yang lebih bersaing dibandingkan produk impor,” ungkap Denny.
Sementara Joseph Pangalila dari Gabungan Perusahaan Nasional Rancangbangun Indonesia (GAPENRI), berharap dukungan pemerintah harus tetap ada dalam keterlibatan industri nasional dalam pencapaian target.
“Kebijakan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas perusahaan-perusahaan dalam negeri dalam melaksanakan pekerjaan industri penunjang hulu migas,” ungkap dia.(RI)
[…] Peningkatan kapasitas nasional pada industri hulu migas sudah diatur dalam peraturan pemerintah, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas terkait kewajiban KKKS, Penyedia Barang/Jasa dan Subkontraktor yang wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri demi meningkatkan kapasitas nasional yang dapat mendorong pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)… Read More […]