JAKARTA – Harga Batu Bara Acuan (HBA) September 2021 melonjak US$19,04 hingga ke level US$150,03 per ton dibanding HBA Agustus 2021 sebesar US$130,99 per ton. Permintaan batu bara yang terus meningkat di China akibat naiknya kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik yang melampaui kapasitas pasokan batu bara domestik menjadi faktor yang pendorong kenaikan HBA.
“Ini adalah angka yang cukup fenomenal dalam dekade terakhir. Permintaan China yang tinggi melebihi kemampuan produksi domestiknya serta meningkatnya permintaan batu bara dari Korea Selatan dan kawasan Eropa seiring dengan tingginya harga gas alam melambungkan HBA ke angka US$150,03 per ton,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Senin (6/9).
Menurut Agung, faktor-faktor tersebut telah mendorong harga batu bara global ikut terimbas naik dan mencatatkan rekor dari bulan ke bulan.
Sempat melandai pada Februari-April 2021, HBA mencatatkan kenaikan beruntun pada periode Mei-Juli 2021 hingga menyentuh angka US$115,35 per ton di Juli 2021. Kenaikan tersebut terus konsisten hingga September 2021 dengan mencatatkan rekor tertinggi baru.
Sebagai informasi, HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
Nantinya, HBA September akan dipergunakan pada penentuan harga batu bara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).(RA)
Komentar Terbaru