JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB, PPIP) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan penolakan restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding, serta IPO terhadap anak perusahan yang merupakan bentuk lain privatisasi aset negara.
M Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN, mengatakan bahwa SP PLN Group dan FSPPB juga meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding PLN dan Pertamina serta IPO terhadap anak perusahannnya. Dia menekankan akan terus mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep penguasaan negara UUD 1945
“Holding-Subholding PLN dan Pertamina serta IPO anak perusahannnya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, gas dan tarif listrik,” kata Abrar Ali, dalam konferensi pers pernyataan sikap yang digelar secara daring, Senin(16/8).
Abrar Ali menjelaskan, PLN dan Pertamina mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kedua, bahwa PLN dan Pertamina dan dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) yaitu penguasaan negara terhadap
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia;
Ketiga, bahwa PLN dan Pertamina dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan ketahanan energi nasional berdasarkan prinsip 4A&S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability).
Keempat, bahwa mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources menegaskan bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam, dan hal ini juga di perjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU
No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kelima adalah bahwa Pertamina menurut peraturan PP No. 31 Tahun 2003 mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Keenam, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara.
Kedelapan, bahwa privatisasi PLN Dan Pertamina melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (H-SH) dan Initial Public Offering (IPO) terhadap anak perusahaannya memiliki potensi pelanggaran konstitusi yaitu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
“PLN menurut PP 23/1994 mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi,” ujar Abrar Ali.
Arie Gumilar, Presiden FSSPB, menekankan bahwa FSPPB dan SP PLN Group akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding dibatalkan Presiden Republik Indonesia.
“Kami meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding Pertamina dan PLN serta IPO anak-anak perusahaan,” ujarnya.(RA)
Komentar Terbaru