JAKARTA – Banyak pihak diantaranya kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bioremediasi merupakan kasus yang rumit dan sulit, karena terkait teknologi yang relatif baru di Indonesia. Para penegak hukum pun seyogyanya cermat dalam menangani kasus ini. Namun apa jadinya kalau ternyata hakim yang mengadili kasus bioremediasi ini tidur di persidangan?
Perihal hakim bioremediasi tidur di persidangan ini, pada Jumat, 19 Juli 2013, dilaporkan oleh keluarga para terdakwa dan terpidana ke Komisi Yudisial. Mereka melaporkan Hakim Antonius Widijantono yang terpergok beberapa kali tidur, saat sidang kasus bioremediasi sedang berlangsung.
Dalam laporannya ke Komisi Yudisial, keluarga para terdakwa dan terpidana juga menunjukkan dan menyerahkan beberapa foto hakim Antonius Widijantono yang tampak menikmati tidurnya disaat persidangan sedang berlangsung.
Hakim Antonius sendiri memegang beberapa perkara bioremediasi. Yakni menjadi hakim anggota dalam perkara bioremediasi dengan terdakwa Herland bin Ompo, Ricksy Prematuri, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, dan Widodo. Untuk perkara ini Ketua Majelis Hakimnya Sudharmawati Ningsih, dan terdakwa sudah divonis.
Selain itu, hakim Antonius Widijantono saat ini juga memegang perkara bioremediasi, dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. Untuk pengadilan kasus Bachtiar ini, Antonius Widijantono menjabat sebagai Hakim Ketua. Antonius diketahui juga hakim ketua dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa IM2.
Menanggapi laporan ini, Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki berjanji untuk segera menindaklanjutinya. Menurut Suparman, laporan ini sebagai wujud perhatian masyarakat agar terjadi wibawa hukum dan wibawa pengadilan, yang saat ini dipersepsi oleh masyarakat belum seperti yang diharapkan.
“Kami mengingatkan agar para hakim pada perkara apapun untuk bisa bersikap profesional dan menjaga kewibawaan hakim dan hukum. Hakim jangan tidur selagi sidang,” pungkas Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menutup pertemuan dengan para pelapor.
(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)
melakukan bioremediasi itu tidak sambil tiduran seperti hakim A. Widiyantono
percuma ngadu ke KY…..lha wong aduan keluarga terdakwa Herlan dan Risky aja sampe sekarang ga ada tindak lanjutnya.