JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merubah tata kelola sektor mineral dan batu bara pasca adanya indikasi praktik kecurangan yang terjadi di lapangan.

Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, mengungkapkan selama ini pihaknya mendapatkan laporan asal usul barang dalam kegiatan pertambangan yang tidak jelas. Padahal barang apapun, terutama barang tambang harus dicek oleh badan survei resmi.

“Salah satu yang ingin kami ubah adalah bahwa surat keterangan asal barang tidak lagi dibuat sepihak oleh badan usaha, tapi harus oleh surveyor dan diketahui pemerintah,” kata Ridwan dalam Sosialisasi aturan di Ditjen Minerba Kementerian ESDMĀ  yang digelar virtual, Kamis (29/7).

Ridwan menuturkan jajarannya menerima laporan masih ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan tambang diluar wilayah izin usaha produksi yang dimiliki (WIUP) yang sudah ditetapkan.

Ditjen Minerba berencana merevisi Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 195 K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara.

Sejumlah perubahan dalam Rancangan Kepdirjen yang baru antara lain peningkatan peran surveyor hingga kewajiban tambahan bagi pelaku usaha.

Tugas surveyor nantinya akan bertambah dalam melakukan verifikasi teknis kegiatan produksi dengan melakukan verifikasi teknis asal barang sampai ke titik produksi dan stockpile.

Selain itu, Pemegang IUP/IUPK/IUPK kelanjutan Kontrak/perjanjian/KK/PKP2B kini diwajibkan untuk menempatkan kamera pengawas pada lokasi penambangan yang dapat diakses oleh surveyor dan Ditjen Minerba. Selain itu, terdapat kewajiban menyediakan citra satelit atau kamera pengawas dalam rangka pengawasan produksi di lokasi pertambangan.

Kemudian untuk penunjukkan surveyor saksi sesuai Kepmen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2020 tentang Tata Cara Pentapan Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dan Batu Bara juga akan dievaluasi.

Jika dalam beleid sebelumnya ketentuan ini diatur dalam lampiran III Kepdirjen 195 K/30/DJB/2020 maka ketentuan akan diatur dalam batang tubuh dan lampiran kepdirjen dalam beleid yang baru sebagai berikut

a. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan verifikasi teknis atas kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara yang dilakukan oleh surveyor pelaksana, Ditjen Minerba dapat menunjuk surveyor saksi untuk melakukan verifikasi analisa kualitas dan kuantitas kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara

b. Surveyor saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepmen 154 K/30/MEM/2020).(RI)