JAKARTA – Hingga Juni semester I tahun ini, realisasi penjualan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) tercatat mencapai 97,1 kargo, terdiri dar 66,1 kargo untuk ekspor dan domestik 31 kargo.
Arief Setiawan Handoko, Deptui Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, mengungkapkan penjualan ini berasal dari Kilang LNG Tangguh sebanyak 58,8 kargo dan Bontang 38,2 kargo. Hingga 2021, penjualan LNG diproyeksikan sebanyak 205,5 kargo.
“Proyeksi sampai akhir tahun dari Tangguh 121,4 kargo dan Bontang 84,1 kargo,” kata Arief, Senin (19/7).
Menurut Arief, proyeksi tersebut turun tipis jika dibanding realisasi tahun lalu sebanyak 206,9 kargo di mana dari Kilang LNG Bontang 84,9 kargo. “Dan Tangguh 122 kargo,” tukasnya.
Sementara secara keseluruhan, realisasi serapan gas hingga akhir Juni kemarin sebesar 5.683,72 juta kaki kubik per hari (MMscfd). Realisasi tersebut turun tipis dibandingkan sepanjang tahun lalu 5.701 MMscfd.
Arief mengatakan pandemi COVID-19 hingga pertengahan tahun ini tidak terlalu berdampak pada serapan gas dalam negeri. Dampak pandemi benar-benar dirasakan pada awal 2020 lalu.
Saat ini, tren penyerapan gas cenderung sudah membaik, bahkan ketika diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Penyerapan gas di 2021 sudah oke. Kemudian karena PPKM darurat baru berjalan tiga minggu, sejauh ini penyerapan gas masih aman,” ujar Arief.
Untuk dalam negeri, lanjut dia, penyaluran gas pada semester pertama kemarin tercatat sebesar 3.772 MMScfd. Rincinya, penyerapan gas pada sektor industri sebesar 1.580,82 MMScfd, kelistrikan 678,24 MMscfd, pupuk 711,75 MMScfd, gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) domestik 532,48 MMscfd, lifting 174,22 MMscfd, gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) domestik 82,2 MMscfd, jaringan gas (jargas) kota 8,12 MMscfd, dan bahan bakar gas (BBG) 4,17 MMscfd. “Sementara realisasi ekspor LNG 1.158,56 MMScfd dan gas pipa ekspor 753,15 MMScfd,” ujar Arief.
Secara total, penyaluran gas nasional diperkirakan sebesar 5.529 MMscfd. Proyeksi tersebut turun tipis 3,02% jika dibandingkan dengan realisasi serapan gas tahun lalu yang sebesar 5.701 MMscfd.
Di dalam negeri, realisasi pemanfaatan gas membaik menyusul diterapkannya kebijakan harga gas khusus untuk industri sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8 Tahun 2020. Selain itu, PT PLN (Persero) juga mendapat harga gas khusus sesuai Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020. Beleid ini mengatur harga gas khusus maksimal sebesar US$ 6 per juta british thermal unit (million british thermal unit/MMBTU) di plant gate.(RI)
Komentar Terbaru