JAKARTA – PT PLN menyatakan akuisisi saham PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) dari Chevron Standard Limited (CSL) telah memenuhi aspek legalitas, pun demikian dengan histori sepak terjang MCTN dari sisi legal.

Bob Saril, Direktur Niaga dan Pelayanan PLN, menyatakan sebelum rencana akuisisi, PLN telah melakukan penelitian dari aspek hukum atau legal due-diligence. PLN menjamin tidak akan ada persoalan hukum di kemudian hari.

Kajian mendalam tentang akuisisi dilakukan oleh empat konsultan yang ditetapkan PLN untuk mengawal berjalannya proses pengambilalihan saham, terdiri dari konsultan memimpin akuisisi, konsultan finansial, konsultan appraisal, dan ada konsultan hukum.

“Kami memastikan dengan due diligence ini tidak ada persoalan hukum. Kami sudah pastikan, dari kita gunakan konsultan untuk itu,” kata Bob, Selasa (6/7).

Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi salah satu poin isi dari penandatanganan Sale & Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli Saham antara PLN dan CSL adalah segala beban hukum MCTN beralih ke PLN.

Pasalnya pihak MCTN dikabarkan akan dibebaskan dari persoalan-persoalan hukum atas Energy Sale Contract masa lalu.

“Hukum pidana kita kan mengatur orang yang melakukan harus bertanggung jawab. Enggak mungkin dilempar ke orang lain. Jadi secara umum kalau risiko itu sudah kita mitigasi dan ini menjadi bagian bagaimana kita bernegosiasi,” tegas Bob.(RI)