PEKANBARU – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan, Provinsi Riau, Selasa (6/7).

Hengki Seprihadi, Wakil Sekretaris LPPHI, menyampaikan gugatan tersebut adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja Rokan, yang selama ini diabaikan para tergugat.

“Bayangkan, setidaknya ada 297 pengaduan anggota masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya yang pasti akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Masyarakat layak meminta agar negara hadir dalam masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hengki, Selasa (6/7).

Hengki mengatakan pihaknya juga melihat banyaknya pengaduan tentang rusaknya lahan dan ladang mereka akibat operasi Chevron di Blok Rokan, tapi pemerintah justru lalai, abai, diam dan tidak menjalankan kewenangan dan tugas yang telah diberikan negara terkait kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan hidup itu.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir dan memberikan keadilan atas apa yang telah dirasakan dan diadukan masyarakat Riau selama ini.

“Itulah alasan kami mengajukan gugatan ini, yakni untuk meminta Negara melalui Pengadilan untuk memberikan keadilan. Negara melalui pengadilan harus hadir atas apa yang dialami masyarakat Riau ini,” kata dia.

Terkait gugatan tersebut, LPPHI menunjuk tiga kantor hukum untuk melayangkan gugatan yakni Kantor Hukum Josua Hutauruk & Rekan, Kantor Hukum Supriadi Bone & Group dan Firma Hukum Manungkalit Huang & Partner.

Josua Hutauruk, Ketua Tim Hukum LPPHI, mengatakan gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.

Josua juga mengungkapkan dalam gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat. Padahal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, UU Kehutanan beserta turunannya, serta UU tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal-hal tersebut bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.

“Kami menggugat agar negara dalam hal ini Pengadilan cq. Majelis Hakim memberi keadilan distributif dengan menghukum para Tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Kami juga meminta agar pemerintah dihukum untuk segera membuka kepada masyarakat hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020,” kata Josua.(RA)