JAKARTA – Penerapan standar emisi Euro 4 pada kendaraan diesel di Indonesia akan menjadi kewajiban pada April 2022. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu mengurangi emisi rumah kaca. Semula program ini dicanangkan untuk dimulai pada April tahun ini. Namun akibat pandemi Covid-19, pelaksanaannya ditunda menjadi 1 April 2022.
Hingga kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero) serta para stakeholder lainnya terus mempersiapkan diri agar penerapan program berjalan maksimal.
Choerniadi Tomo, Manager Product & Service Development Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, menyatakan Pertamina siap untuk memproduksi BBM jenis Solar dengan catane 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan akan menyalurkan produk dengan menggunakan saluran distribusi Solar Pertamina Dex.
“Mudah-mudahan bisa siap di tanggal 1 April 2022, sesuai dengan keinginan stakeholder bersama,” kata Choerniadi, Kamis (24/6).
Suplai Pertamina Dex dengan sulfur maksimal 50 ppm menurut Choerniadi berasal dari empat kilang yaitu dari RU II Dumai, RU V Balikpapan, RU VI Balongan dan RU IV Cilacap.
“Rencananya pada bulan Agustus ini sudah bisa memproduksi melalui refinery Dumai dan Balikpapan. Kami akan memproduksi sekitar 100 juta barel di masing-masing refinery,” ujar dia.
Sementara itu, ketersediaan Pertamina Dex di kabupaten/kota masing-masing provinsi ditargetkan mencapai 2.055 outlet pada 31 Desember 2021. Jumlah ini akan meningkat pada April 2022. “Sedangkan untuk empat daerah yang belum menyediakan Pertamina Dex, kami juga memastikan produk tersebut akan siap pada tahun 2021 yaitu di Tarakan, Ternate, Jayapura dan Ambon. Kalau masih ada daerah lain yang belum siap, kami akan kirimkan dalam bentuk kemasan jerigen,” ungkap Choirudin.
Sebaran demand Pertamina Dex sektor industri dan pelayaran, juga turut mengakselerasi peningkatan ketersediaan Pertamina Dex secara nasional untuk mendukung program pariwisata dan penguatan industri nasional secara lebih luas.
Menurut Choerniadi, timeline produksi Pertamina Dex Euro 4 dimulai pada Agustus 2021. Sebagian akan disimpan di tangki yang ada, sebagian di top up di tangki Pertamina Dex eksisting yang kandungan sulfurnya sekitar 100 hingga 150 ppm.
“Pelan-pelan nanti kita replace dengan Pertamina Dex Euro 4. Sehingga kami yakini di bulan Maret, semuanya sudah bersih dari Pertamina Dex eksisting dan diganti dengan Pertamina Dex Euro 4,” katanya.
Sementara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Organda mendukung agar penerapan Euro 4 untuk kendaraan diesel mulai 1 April 2022.
Abdul Rochim, Sekretaris Gabungan Kepala Kompartemen Teknik Lingkungan dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan dari awal Gaikindo selalu support program Pemerintah mengenai perbaikan lingkungan, termasuk pengurangan bahan bakar.
“Penerapan bahan bakar diesel Euro 4 sebaiknya tetap dilaksanakan bulan April 2022. Selain kami mempersiapkan unit kendaraan, tentunya perlu mempersiapkan macam-macam lainnya seperti lab uji mesin,” kata Abdul.
Kristijanto, Director Hino Motor Manufacturing Indonesia mendukung penerapan bahan bakar diesel Euro 4 sesuai jadwal pada 1 April 2022. Selain itu, bersama dengan Pertamina akan melakukan edukasi kepada konsumen agar menggunakan bahan bakar yang tepat kepada owner, dealer, mekanik sampai pengemudi. “Agar dapat memahami bahan bakar Euro 4 sehingga perbedaan harga dapat dipahami,” ungkap Kristijanto.
Musri, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), menyatakan bahwa penerapan Euro 4 diesel sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di mana memberikan ketersediaan berbagai pilihan bahan bakar ramah lingkungan.
“Terkait supply-demand, DEN mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk mengatasi kelangkaan bahan bakar,” kata Musri.
Sebagaimana diketahui, aturan Euro 4 tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani pada Maret 2017. Aturan ini berlaku 4 tahun setelah ditetapkan.
Selanjutnya pada 30 Desember 2020, Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan Keputusan Nomor Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Teddy R perwakilan DPP Organda menjelaskan ada beberapa hal yang masih terus menjadi perhatian utama dalam menjalankan program pemerintah antara lain pemerataan Solar di daerah terutama Indonesia Timur (Sulawesi Selatan), Bengkulu dan Jambi karena menurut Pertamina, alokasi Solar bersubsidi terbatas jumlahnya.
Selain itu pemerintah dan Pertamina juga diminta menjaga kestabilan harga Solar dalam jangka panjang dan jaminan harga. Diusulkan pula agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dapat dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, serta diharapkan adanya kebijakan Pemerintah melalui pemberian insentif khusus untuk peremajaan kendaraan lama bagi pengusaha untuk memiliki kendaraan angkutan Euro 4.(RI)
Komentar Terbaru