JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya kembali buka suara terkait penambangan emas di Kepulauan Sangihe yang banyak ditentang masyarakat termasuk Wakil Bupati kepulauan Sengihe.
Ridwan Djamaluddin, Direktiur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan Kementerian ESDM telah menerima surat pribadi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe pada 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT Tambang Mas Sangihe.
Kementerian ESDM juga telah menerima berbagai permintaan untuk membatalkan izin Tambang Mas Sangihe. Namun demikian kegiatan pertambangan didasarkan atas kontrak karya yang ditandatangani pemerintah dan Tambang Mas Sangihe pada 1997
Kemudian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk Tambang Mas Sangihe pada 15 September 2020. “Dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah sebesar 42 ribu hektare,” kata Ridwan kepada Dunia Energi, akhir pekan lalu.
Menurut Ridwan, berdasarkan data Ditjen Minerba, total luas wilayah Tambang Mas Sangihe yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 hektare atau kurang dari 11% dari total luas wilayah kontrak karya Tambang Mas Sangihe.
Untuk merespon berbagai permintaan tersebut, Pemerintah melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS. “Dan berdasarkan evaluasi pemerintah meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ungkap Ridwan.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat.
Almarhum Wakil Bupati Helmud Hontong sebelumnya telah meminta Kementerian ESDM membatalkan IUP yang diberikan kepada Tambang Mas Sangihe. Beroperasinya perusahaan tambang di Sangihe dianggap tidak hanya cukup mengantongi IUP. Perusahaan juga memerlukan izin pemanfaatan kawasan pesisir dari Kementerian KKP.
Izin dari Kementerian KKP diperlukan karena Sangihe bagian dari kepulauan kecil. Ketentuan ini berdasarkan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam pasal 26A ayat 1 disebutkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri KKP.
PT TMS merupakan anak usaha Baru Gold Corp, perusahaan asal Kanada yang sebelumnya bernama East Asia Minerals. Baru Gold Corp yang menjadi pemegang saham mayoritas di TMS, merupakan perusahaan eksplorasi sumber daya mineral yang berfokus pada pengembangan proyek produksi logam mulia di Indonesia.(RI)
Komentar Terbaru