YOGYAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menjadi pemasok gas bumi di Kawasan Industri (KI) BUMN yang saat ini sedang dikembangkan sesuai dengan RPJM 2020-2024 di luar pulau Jawa.

M. Haryo Yunianto, Direktur Utama PGN, mengatakan tugas dari pemerintah ini selaras dengan program gasifikasi pembangkit listrik yang ada dalam Permen ESDM 13/2020 untuk mendorong pertumbuhan industri di kawasan Indonesia Timur.

Dengan portofolio pasokan terkontrak dengan pemasok di hulu sekitar 1.000 BBTUD, PGN diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan gas bumi di kawasan industri.

“Target PGN dalam jangka pendek adalah segera melaksanakan joint study bersama dengan pengelola kawasan industri untuk memetakan potensi kebutuhan gas bumi beserta moda transportasinya di Kawasan Industri. Saat ini Indonesia juga sudah memasuki era LNG, sehingga infrastruktur pendukung seperti virtual pipeline dapat dibangun untuk menjangkau wilayah Indonesia Timur secara lebih luas,” kata Haryo, Kamis (26/0
5).

Kolaborasi dengan KI BUMN sejalan dengan target Kemenperin untuk terciptanya 156 kawasan industri dengan jumlah lahan 65.000 hektare hingga akhir 2021. Per Juni 2020, terdapat 118 kawasan industri di Indonesia dengan lahan sekitar 51.861 hektare.

Secara keseluruhan, PGN telah menyalurkan gas bumi kepada 75 Kawasan Industri di Indonesia. Di Sumatera sebanyak 14 KI, Jawa Barat sebanyak 42 KI, dan Jateng & Jatim 19 KI. Jumlah pelanggan industri yang dilayani sebanyak 636 Industri dengan volume sebesar 236 BBTUD. Beberapa sektor industri yang menyerap volume besar adalah petrokimia, industri logam dan baja, keramik, kaca/ glassware, pulp & paper, tekstil hulu.

Menurut Haryo, milestone penting terkini mengenai kerja sama dengan kawasan industri adalah PGN telah menandatangani pokok-pokok perjanjian (HOA) penyediaan pasokan gas dan infrastruktur pendukungnya dengan KI Kendal dengan estimasi kebutuhan gas sebesar 37 BBTUD dan KIT Batang sebesar 10 BBTUD.

“PGN terus mendorong agar kerjasama dengan kawasan industri dapat segera terealisasi, khususnya di KI di wilayah Indonesia Timur. Mengingat sampai saat ini, KI di Indonesia masih dominan di wilayah Indonesia Bagian Barat,” ujar Haryo.

Dia mengatakan agar tepat mutu dan biaya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, commercial to end user by PGN akan diberlakukan. Hal ini dikarenakan PGN akan langsung menyalurkan gas bumi ke pengguna akhir. Dalam hal ini mengacu kepada pasca terbitnya Permen ESDM 6/2016 yang melarang penjualan atau niaga gas bumi bertingkat. “Skema gas agent atau kerja sama komoditas sudah tidak diperkenankan,” papar Haryo.

PGN juga mendukung upaya menuju Eco-Industrial Park/ Estate dengan aspek lingkungan (environment), sosial (social), dan tata Kelola perusahaan (governance) pada kawasan industri. Diharapkan kerjasama ini dapat meningkatkan daya saing kawasan.

Gas bumi sendiri mempunyai nilai lebih yaitu lebih rendah emisi, sekitar 50-60 Ton CO2/ TJ. Nilai kalornya tinggi yaitu sebesar 12.500 kcal/ kg, dua kali lebih tinggi dari batu bara yang nilai kalornya sebesar 6.000 kcal/kg. Gas bumi juga terbukti lebih ramah lingkungan dan dapat mendorong efisiensi energi.

Haryo memastikan PGN akan menggunakan parameter-parameter kunci komersial yang tepat dalam kolaborasi antara PGN dan pengelola Kawasan Industri sehingga menguntungkan kedua belah pihak.

“Di sisi lain tetap memperhatikan faktor teknis yang tepat dalam pengembangan infrastruktur gasnya agar pemanfaatan gas bumi dapat benar-benar meningkatkan daya saing industri guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas,” kata Haryo.(RI)