JAKARTA – Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Senin, 6 Mei 2013, menghadirkan ahli yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejakgung) Edison Effendi. Namun pria ini terkesan tidak kooperatif memberikan keterangan dalam persidangan.
Seperti diketahui, Edison yang pernyataannya dijadikan rujukan Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan, mengaku mendasarkan keterangannya pada Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, dengan terdakwa Widodo selaku Team Leader Sumatra Light North (SLN) PT CPI. Edison Effendi bertindak tidak layaknya seorang ahli bioremediasi. Selain enggan memberikan keterangan teknis terkait kegiatan bioremediasi, Edison nampak tidak sepenuhnya memahami Kepmen LH Nomor 128 Tahun 2003.
Ketika Edison ditanya oleh penasehat hukum Widodo yang diketuai oleh Dasril Affandi, untuk menerangkan berbagai kegiatan teknis bioremediasi yang sesuai dengan Kepmen 128 Tahun 2003, Edison hanya menjawab “baca saja di Kepmen itu.”
Selain itu, ketika ditanya apakah Edison bisa menunjuk bagian atau pasal di Kepmen LH 128/2003 yang mendasari keterangannya, Edison tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan “semua yang saya katakan tertuang di Kepmen 128, hanya saya lupa.”
Padahal dalam kasus bioremediasi ini, dakwaan jaksa hanya menggunakan keterangan Edison yang mengatakan bahwa tanah yang harus dibersihkan hanya tanah yang mengandung TPH (Total Petroleum Hydrocarbon) 7,5% – 15%. Padahal, di Kepmen LH 128/2003 tidak tertera angka 7,5% – 15%. Di Kepmen itu hanya disebuatkan, konsentrasi maksimum TPH awal sebelum bioremediasi tidak lebih dari 15%.
Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, menyayangkan sikap Edison Effendi dalam persidangan itu. Mestinya kalau Edison memang ahli bioremediasi, ia bisa membuat kasus ini menjadi terang benderang bagi majelis hakim dan semua pihak.
“Tuduhan dan tuntutan jaksa kepada semua terdakwa dari karyawan dan kontraktor CPI hanya didasarkan pada keterangan Edison soal ketentuan TPH dalam Kepmen 128/2003 dan hasil pengujian TPH yang dilakukannya. Dugaan kerugian negara yang jadi dasar tuduhan korupsi pun didasarkan pada keterangan Edison kepada auditor BPKP bahwa proyek ini tidak dilaksanakan alias fiktif,” ujar Dony.
Keterangan Edison Fiktif
Dony yang dihubungi pada Selasa, 7 Mei 2013, mengaku prihatin dengan sikap Edison dalam persidangan. Gayanya dalam menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa, semakin menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam upaya Kejaksaan Agung mengkriminalkan proyek bioremediasi CPI.
Dari catatan Dunia Energi, sejak awal kasus ini bergulir, sebenarnya sudah sangat kental muatan kepentingan Edison memberikan data ke Kejakgung untuk membongkar proyek bioremediasi. Ia menyatakan proyek bioremediasi CPI fiktif, namun kenyataannya keterangan Edison sendiri yang terkesan fiktif. Data-data yang diungkapkannya tidak ditemukan dalam Kepmen LH 128/2003.
Dalam persidangan Senin, keterangan Edison juga berbeda soal identitasnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai lulusan S1 ITB. Lebih lucu lagi, Edison awalnya membantah pernah ikut tender proyek bioremediasi CPI dan kalah. Namun belakangan mengakuinya, setelah data-data keikutsertaannya dalam tender proyek bioremediasi CPI diungkap di persidangan.
(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)
Komentar Terbaru