JAKARTA – Pemerintah diminta mengkaji lagi rencana penyerahan sebagian pengelolaan jaringan transmisi listrik kepada badan usaha swasta (swastanisasi). Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan transmisi listrik memiliki tingkat kestrategisan melebihi pembangkit listrik. Kalau sisi pembangkitan listrik terpisah antara satu dengan yang lain. Sementara sisi transmisi, apalagi yang on grid adalah sistem tunggal yang terintegrasi.
Untuk diketahui dari total daya terpasang sebesar 70 GW sekarang ini, maka sekitar 50% pembangkit listrik untuk pulau Jawa dan Bali atau 30% pembangkit listrik nasional adalah milik swasta (IPP). Listrik dari berbagai pembangkit listrik selanjutnya masuk mengalir dalam on grid sistem terintegrasi tunggal transmisi Jawa-Bali.
Berbeda dengan sisi pembangkitan, yang terpisah antara satu pembangkit dengan pembangkit lain, sistem transmisi on grid adalah sistem tunggal yang terintegrasi.
“Pemerintah dari hari ke hari cenderung makin melakukan unbundling terhadap pengelolaan listrik negara. UntukJawa-Bali, hari ini, kontribusi pembangkit listrik swasta (IPP) sudah mencapai 50% dan akan menjadi dominan setelah proyek 35 ribu MW ditambah 7 ribu MW rampung. Sebagian dari IPP itu adalah pihak asing,” kata Mulyanto, Senin (22/2).
Pemerintah berencana menyerahkan pembangunan transmisi listrik ini kepada pihak swasta. Pasalnya, PT PLN (Persero) dinilai tidak memiliki cukup dana untuk investasi di bidang tersebut dimana gap investasi besar sehingga membutuhkan modal swasta sebesar Rp12 triliun-Rp18 triliun.
Rencana pengembangan melalui jalur swasta transmisi listrik ini akan dilaksanakan untuk tujuh interkoneksi antar pulau besar pada 18 ruas transmisi dari 500 KV sampai 200 KV. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer).
Dengan skema itu, maka kelak setelah proyek ini selesai, pengelola jaringan transmisi listrik adalah pihak swasta dan PLN hanya sebagai penyewa transmisi listrik kepada pihak swasta.
Mulyanto mempertanyakan niat pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan sisi transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta. Dia mengingatkan PLN berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
“Listrik dikategorikan sebagai cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Mulyanto.
Mulyanto menilai dengan menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling). Padahal menurutnya Mahkamah Konstitusi pernah mengambil sikap pada 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.
MK memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, secara bersyarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.
“Pemerintah harus meninjau ulang secara seksama rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta,” ujar Mulyanto.
Dalam data Dewan Energi Nasional (DEN) terungkap bahwa pemerintah akan melelang empat ruas jaringan transmisi listrik yang masuk dalam rencana pembangunan transmisi 2021-2027 dengan total nilai investasi mencapai US$ 3,1 miliar. Melalui lelang tersebut, pemerintah menargetkan interkoneksi jaringan listrik di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan dapat terealisasi pada 2024. Empat ruas transmisi yang akan ditawarkan ke perusahaan swasta, yakni Transmisi Medan Barat-Pangkalan Susu-Arun-Sigli sepanjang 862 kilometer sirkuit (kms). Kemudian ada ruas Perawang-Rantau Prapat-Galang 1.000 kms. Interkoneksi Sumatera-Jawa 504 kms,dan Wot-Bungku-Andowia-Kendari 715 kms.(RI)
Komentar Terbaru