JAKARTA – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ), perusahaan sawit, membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 60 miliar. Dengan demikian total pembayaran kerugian yang harus dibayarkan oleh PT RAJ sebesar Rp137,6 miliar.
Sidang putusan PT RAJ pada tanggal 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.
PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.
“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” ungkap Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK, Jumat (29/1).
Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Jasmin mengatakan KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp128 miliar.
“Ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun. Kami tidak akan berhenti,” tegas Jasmin Ragil
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian.
“Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” ujar Rasio Sani.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani
Dia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla.
“Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” tandas Rasio Sani.(RA)
Upaya selanjutnya adalah menggugah pemerintah agar uang “DENDA” tersebut dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya pemulihan kerusakan hutan didaerah tersebut.
Langkah ini harus dikawal oleh Kementerian LHK dan masyarakat. Jangan sampai dana tersebut untuk membiayai kegiatan lain.