JAKARTA– PT Petrosea Tbk (PTRO), perusahan jasa konstruksi pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki PT Indika Energy Tbk (INDY), akan menindaklanjuti pencairan bank garansi (guarantee bond) yang diterbitkan bagi PT Maruwai Coal untuk proyek konstruksi jalan, jembatan, dan pekerjaan tanah di Kanbupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Meinar Kusumastuti, Direktur Petrosea, dalam pernyataan resmi kepada Bursa Efek Indonesia, menyebutkan Petrosea tidak setuju dengan langkah PT Maruwai Coal yang menerbitkan invoice. Petrosea akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menolak pencairan, termasuk menunjuk kuasa hukumnya dan menyampaikan keberatannya terhadap invoice PT Maruwai Coal.
Dalam keterangannya kepada Otoritas Bursa, Meinar menyampaikan kronologi pencairan bank garansi tersebut. Pada 18 Desember 2020, Petrosea menerima invoice dari Maruwai Coal untuk pembayaran senilai Rp60,01 miliar dalam jangka waktu 30 hari.
“Perseroan sangat tidak setuju dengan invoice dan telah menyampaikan penjelasan atas keberatan kepada PT Maruwai Coal,” tulis Meinar dalam pernyataannya kepada Otoritas Bursa, Rabu (27/1).
Namun, tambah Meinar, pada 25 Januari 2021 Petrosea menerima pemberitahuan dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) bahwa dana dalam bank garansi telah dibayarkan kepada Maruwai Coal senilai invoice.
Kejadian tersebut mengakibatkan adanya catatan buruk atas performa Petrosea pada bank penyedia fasilitas, terutama karena perseroan keberatan dengan dasar dari penerbitan invoice.
“Kami sangat tidak setuju dengan pencairan yang dilakukan Maruwai Coal dan akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menolak pencairan yang dibuat Maruwai Coal dan untuk melindungi kepentingannya,” tulis Meinar. (DR)
Komentar Terbaru