JAKARTA – Kerja sama jangka panjang antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan United Nations Development Programme (UNDP) telah memberikan manfaat yang besar bagi kedua pihak.
Siti Nurbaya, Menteri LHK, mengatakan keberadaan UNDP di Indonesia penting untuk mendukung Kementerian LHK melanjutkan tindakan korektif dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan komitmen internasional lainnya seperti Paris Agreement, Post2020 Biodiversity Framework, dan UN Decade of Ecosystem Restoration.
“Apapun yang dilakukan dalam upaya perbaikan landscape, sites dan kawasan, maka ultimate goal-nya adalah pemulihan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim,” kata Siti saat menerima audiensi Resident Representative Indonesia Norimasa Shimomura, di Jakarta Selasa (29/12).
Menurut Siti, UNDP selama ini yang saling menghormati dan mendukung Indonesia sesuai etika kerja sama teknik menurut Perjanjian Paris Agreement.
Siti mengapresiasi UNDP yang telah mendukung program Pojok Iklim, sebuah kegiatan unik yang menghadirkan pemangku kepentingan yang sangat luas dan beragam dalam meningkatkan kesadaran, melaporkan perkembangan, membahas metodologi dan best practices. Pojok Iklim dalam setiap pertemuannya dapat menghasilkan rekomendasi kepada pemangku kepentingan, baik state actor maupun non-state dalam memerangi perubahan iklim melalui aksi mitigasi dan adaptasi.
Siti berharap UNDP dapat terus mendukung program Pojok Iklim, sehingga aksi iklim dapat dirumuskan dan dilaksanakan secara inklusif.
UNDP merupakan salah satu badan/lembaga yang berada di bawah koordinasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan misi memberikan bantuan terutama dalam bentuk tenaga ahli, penasihat, pelatihan dan dukungan perlengkapan pembangunan, untuk meningkatkan pembangunan negara-negara berkembang. UNDP memiliki perwakilan yang tersebar di 177 negara dan wilayah, salah satunya Indonesia.
Melalui UNDP Strategic Plan 2018-2021 yang merupakan suatu kerangka dalam merespon kebutuhan mendesak, UNDP membantu negara-negara dalam mencapai “Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 Agenda” dengan memberantas kemiskinan dalam segala bentuk dan aspek, mempercepat transformasi struktur dalam mencapai SDGs, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi krisis.
Legalitas kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan UNDP yang berlaku saat saat ini dimulai sejak ditandatanganinya Persetujuan Kerangka Kemitraan pada 28 September 2012. Bidang-bidang kerja sama antara Indonesia dan UNDP antara lain pertama pembangunan berkelanjutan, kedua ketahanan terhadap iklim dan bencana, ketiga tata kelola pemerintahan yang demokratis, keempat strategi pemulihan krisis, dan kelima kesetaraan gender.
“Terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia,” tandas Shimomura.(RA)
Sembilan proyek yang didanai Global Environment Facility (GEF) yang sekarang tengah berjalan di Indonesia dan dikelola bersama oleh Kementerian LHK dan UNDP, yaitu:
1. Enhancing the Protected Area System in Sulawesi for Biodiversity Conservation – EPASS (s.d. 2020);
2. Strengthening the Capacity of Institutions in Indonesia to comply with the Transparency Requirements of the Paris Agreement – CBIT (s.d. 2020);
3. Catalyzing Optimum Management of Natural Heritage for Sustainability of Ecosystem, Resources and Viability of Endangered Wildlife Species -CONSERVE (s.d. 2021);
4. Food System, Land Use and Restoration (FOLUR) Impact Programme (IP) Child Project: Strengthening Sustainability in Commodity and Food Systems, Land Restoration and Land Use Governance through Integrated Landscape Management for Multiple Benefits in Indonesia (s.d. 2021);
5. Capacity Development for Implementing Rio Conventions through Enhancing Incentive Mechanism for Sustainable Watershed/Land Management – CCCD (s.d. 2021);
6. Transforming Effectiveness of Biodiversity Conservation in Priority Sumatran Landscapes – TIGER (s.d. 2022);
7. Global Opportunities for Long-term Development: Integrated Sound Management of Mercury in Indonesia’s Artisanal and Small-scale Gold Mining – GOLD: ISMIA (s.d. 2023);
8. Illegal Wildlife Trade – IWT (s.d. 2023); dan
9. Forest Area Planning & Management in Kalimantan – KALFOR (s.d. 2025).
Komentar Terbaru