JAKARTA – Pasca penyerahan penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang hak khusus ruas transmisi gas bumi Cirebon –Semarang kepada BPH Migas melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020, BPH Migas BPH Migas telah melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik agar pembangunan pipa Gas Bumi Cirebon – Semarang berjalan sesuai target mengingat pembangunan pipa transmisi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengungkapkan berdasarkan hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cisem dan rapat komite, Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai Peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini.
Selanjutnya dapat dilakukan opsi lelang ulang oleh BPH Migas atau opsi penugasan sesuai pasal 46 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.
Menurut Fanshurullah, PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi Bakrie & Brothers pada 23 November 2020. Bakrie&Brothers juga meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa Cisem.
Sebagai tindak lanjutnya BPH Migas bersama Bakrie&Brothers telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas minat perusahaan itu untuk melanjutkan proyek tersebut pada 30 November 2020.
Setelah rapat tersbut Bakrie&Brothers menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat Bakrie&Brothers tertanggal 3 Desember 2020.
Bakrie&Brothers juga telah menyatakan bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak perusahaan ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon pemenang lelang.
Bakrie&Brothers meminta agar Jaminan Pelaksanaan sebesar 0,2 % dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006. Bakrie&Brothers juga telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional .
Menyikapi hal tersebut, mengingat Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi telah diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, maka Rapat Komite BPH Migas 16 Desember 2020 telah disepakati untuk membentuk Tim legal yang melibatkan Biro Hukum KESDM dan Inspektorat Jenderal KESDM. Tim tersebut akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi.
Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu tiga bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.
“Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan /regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur” kata Fanshurullah, akhir pekan lalu.
Opsi ini juga dipilih dengan mempertimbangkan tata waktu yang lebih cepat dibandingkan pilihan lainnya. Pelaksanaan lelang ulang oleh BPH Migas maupun penugasan kepada BUMN harus dilakukan berdasarkan re-evaluasi aspek teknis dan ekonomis yang kemudian harus ditetapkan kedalam RIJTDGBN sehingga akan memakan waktu yg cukup lama untuk persiapannya. “Apabila re-evaluasi dengan re-design aspek teknis pipa, maka erat hubungannya dengan ketersediaan alokasi pasokan gas serta izin usaha sementara yang diperlukan dalam melaksanakan pembangungan,” ungkap Fanshurullah.
Menurut dia, pemenang lelang urutan kedua dan/atau ketiga yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam rangka pemberian Hak Khusus tentu harus dapat memenuhi persyaratan sesuai hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 tentang lelang Ruas Transmisi dan/atau WJD Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.
Pembangunan Proyek Pipa Transmisi Cirebon Semarang yang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN) ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfataan gas bumi domestik, sejalan dengan rencana Pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per MMBTU, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Proyek pipa Cisem sangat diperlukan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batang, yang telah dilakukan peletakan batu pertama pada tanggal 30 Juni 2020. Guna meningkatkan demand, apabila dimungkinkan juga dibangun pabrik pupuk yang akan meningkatkan serapan gas sebesar 100 MMSCFD.
Nama Bakrie & Brothers tidaklah asing dalam industri midstream gas tanah air. Tentu masih bisa diingat bagaimana proyek pipa gas Kalimantan-Jawa (Kalija) II tidak kunjung dibangun oleh Bakrie. Alokasi gas yang menjadi alasan Bakrie menunda pembangunan pipa yang menghubungkan pulau Kalimantan dan Jawa tersebut.(RI)
Komentar Terbaru