JAKARTA – Pemerintah Indonesia siap mengimplementasikan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) World Bank. Melalui program ini, Indonesia berpeluang menerima pembayaran berbasis hasil (Results Based Payment/RBP) hingga US$110 juta untuk mengurangi 22 juta ton emisi karbondioksida di Kalimantan Timur.
Kesiapan tahap implementasi ini, merupakan tindak lanjut dari penandatangan dokumen ERPA (Emission Reduction Payment Agreement) secara elektronik antara Kementerian LHK yang diwakili Sekretaris Jenderal KLHK dengan Country Director World Bank Wilayah Indonesia – Timor Leste, pada tanggal 27 November 2020.
Choirul Achmad, Plt Kepala P3SEKPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengungkapkan bahwa FCPF Readiness Grant telah berlangsung sangat panjang dan telah melalui proses perjalanan sejak 2011.
“Pada 2015, telah dipilih Provinsi Kaltim sebagai lokasi Pilot Project FCPF Carbon Fund dan sampai dengan tahun 2020 ini telah melewati berbagai tahap pemenuhan persyaratan sangat ketat yang diminta oleh World Bank,” ungkap Choirul, dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual baru-baru ini.
Kegiatan implementasi program penurunan emisi dilaksanakan dengan pendekatan nasional dan implementasi di tingkat sub-nasional (Provinsi Kalimantan Timur), sementara Sekretaris Jenderal KLHK berperan sebagai Program Entity atau Penanggung Jawab Program FCPF Carbon Fund.
Choirul menyampaikan bahwa telah banyak capaian dan kesiapan ditingkat nasional dan di Provinsi Kaltim selama fase FCPF Readiness Fund untuk melaksanakan fase implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024.
“Capaian selama FCPF Readiness Grant dan fase implementasi FCPF Carbon Fund 2020-2024 berbasis yurisdiksi Provinsi Kaltim nantinya dapat dijadikan role model bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam melaksanakan implementasi penurunan emisi dalam kerangka REDD+ dengan pendekatan di tingkat nasional,” ujar Choirul.
Selama fase FCPF Readiness Fund, pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan dokumen ERPD (Emission Reduction Program Document) dan mendapatkan persetujuan pada Februari 2019. Selain itu, berbagai penyiapan perangkat REDD+ telah dilakukan di Provinsi Kaltim seperti MMR/Measurement, Monitoring & Reporting, safeguards dan benefit sharing mechanism, peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan serta penyiapan pengelolaan implementasi.
Penandatangan kesepakatan dokumen ERPA antara KLHK dan World Bank menjadi milestones pencapaian fase persiapan. Pembayaran akan diterima secara bertahap sesuai target penurunan emisi yang berhasil dicapai. Pada 2021, target penurunan emisi sebesar 5 juta ton CO2 atau setara US$ 25 juta, tahun 2023 sebesar 8 juta ton CO2 atau setara US$ 40 juta, dan tahun 2025 sebesar 9 juta ton CO2 atau setara US$ 45 juta, sehingga total mencapai US$ 110 juta.
I Wayan Susi Dharmawan, Project Management Unit FCPF, mengatakan bahwa keberhasilan ini perlu didukung dengan komitmen dan kosistensi pemerintah Provinsi Kaltim maupun pemerintah pusat yaitu KLHK yang mendampingi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan insentif atau benefit kepada para pelaksana di Kaltim yang dinilai berdasarkan agregasi prestasi atau kerjasama tim satu provinsi dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi dan mitra pembangunan.
“Capaian tanda tangan ERPA ini merupakan hasil dari peran semua pihak yang terlibat. Hal ini merupakan contoh nyata bahwa kalau kita mau mewujudkan pembangunan lingkungan yang sustainable, kita bisa melaksanakan jika bersama-sama,” kata Wayan.
Muhammad Arnains, Kepala Bagian Produksi Daerah Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, menambahkan bahwa pemerintah Provinsi Kaltim telah mempersiapkan kelembagaan untuk mengawal pelaksanaan program FCPF sampai tahun 2025.
“Provinsi Kaltim telah membentuk empat kelompok kerja (pokja) yang masing-masing akan bergerak sesuai tugas dan pelaksanaannya dipayungi oleh Gubernur dengan SK sehingga memiliki payung hukum,” tandas Arnains.(RA)
Komentar Terbaru