JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 10 November 2020 mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Atas putusan tersebut PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp160,5 miliar karena terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 hektare terbakar pada Februari 2019.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT SSS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp160,5 miliar sesuai dengan gugatan KLHK. Serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” ungkap Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum, KLHK, Senin (16/11).
Rasio Ridho menegaskan jajaran Gakkum KLHK tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla.
“Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik,” kata dia.
Disamping digugat secara perdata, PT SSS juga ditindak secara pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada tanggal 19 Mei 2020, PN Pelalawan memutuskan PT SSS bersalah dan harus membaya denda Rp 3,5 miliar dan pidana tambahan Rp 38,6 miliar, dengan total denda Rp42 miliar lebih.
PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.
Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, mengatakan saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla digugat oleh KLHK.
“Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang akan kami gugat akan bertambah terus,” ujar Jasmin.
Rasio Ridho mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta yang memeriksa perkara serta ahli. Putusan ini menunjukkan karhutla merupakan kejahatan luar biasa.
“Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” tandas Rasio Ridho Dani.(RA)
Komentar Terbaru