JAKARTA – PT Geo Dipa Energi (Persero), salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, menandatangani perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, Rabu (19/8).
Riki Firmandha Ibrahim, Direktur Utama Geo Dipa, mengatakan Geo Dipa secara konsisten melaksanakan misi untuk mengembangkan kapasitas pembangkit tenaga listrik dengan memanfaat energi panas bumi.
“Di tengah kondisi pandemi Covid-19, Geo Dipa telah berhasil menyelesaikan upaya pembiayaan untuk pembangunan PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW,” kata Riki, Rabu (19/8).
Penandatanganan meliputi perjanjian pinjaman (Loan Agreement) antara Geo Dipa dan ADB, perjanjian penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan perjanjian pelaksanaan penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dengan Geo Dipa.
Riki mengatakan upaya pengembangan PLTP Geo Dipa mendapat dukungan penuh Kementerian Keuangan dan PII, yang diberikan mandat untuk memberikan fasilitas penjaminan pemerintah dalam rangka pengembangan proyek pembangkit listrik tersebut.
Proyek PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund / CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada Geo Dipa. Dana pinjaman akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar US$469,2 juta itu masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi panas bumi. Keberadaan proyek PLTP ini diyakini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat.
Pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari Geo Dipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada Geo Dipa.
“Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan Patuha Unit 2 merupakan investasi berkelanjutan yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan produksi energi bersih akan meningkat dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil demi keberlanjutan dan keamanan energi nasional,” tandas Riki.(RA)
Komentar Terbaru