JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Tbk akan ekspansi pasar seiring dengan telah berlakunya aturan baru tentang harga gas khusus industri tertentu dan pembangkit listrik. Beleid tersebut mengamanatkan harga gas di konsumen maksimal sebesar US$6 per MMBTU. Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, mengatakan melalui kebijakan Kepmen ESDM 89K/2020, saat ini PGN tengah mengupayakan implementasi kebijakan bagi lebih dari 180 pelanggan industri, berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas US$6 per MMBTU. Salah satunya adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang beberapa waktu lalu telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PGN, dengan harga yang kompetitif sesuai Kepmen ESDM 89K/2020. Gas bumi dengan volume sebesar 300 ribu-450 ribu MMBTU atau setara dengan 10-15 BBTUD akan dipasok PGN untuk Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cileon (KIEC) di Banten.
Menurut Rachmat, posisi Krakatau Steel sebagai kontributor pada proyek-proyek pembangunan strategis nasional maupun swasta, menjadi peluang bagi PGN sebagai subholding gas dalam memperkuat layanan gas bumi pada sektor baja.
“PGN berharap Krakatau Steel dapat memaksimalkan volume pemakaian gas pada kegiatan bisnisnya sesuai kontrak yang telah disepakati. Dengan menggunakan gas bumi, Krakatau Steel akan mendapatkan nilai lebih dari pemakaian energi yang efisien,” kata Rachmat, Kamis (13/8).
Menurut Rachmat, biaya energi (gas) menjadi biaya terbesar kedua setelah bahan baku dalam produksi di Krakatau Steel. Dengan adanya penyesuaian harga gas diharapkan akan berdampak pada penurunan biaya operasi Krakatau Steel sebesar 7%. “Krakatau Steel dan industri baja yang lain menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk didorong produktivitasnya,” kata dia.
Selain jual beli gas, PT Pertamina Gas (Pertagas) selaku anak perusahaan PGN, saat ini juga sedang bekerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk keperluan material baja pada proyek pembangunan pipa minyak Rokan. Selain industri baja, industri pupuk juga jadi salah satu konsumen besar PGN yang mendapatkan manfaat dari aturan harga gas ini.
Dengan harga gas maksimal US$6 per MMBTU, akan dapat meningkatkan daya saing produk karena biaya produksi lebih efisien dan memaksimalkan ekspansi bisnis yang tengah dijalankan.
“Dengan penurunan harga menjadi US$ 6/MMBTU, pada PT Petromia Gresik yang memproduksi pupuk Urea, ZA, dan NPK akan menghemat biaya produksi sekitar Rp 700 miliar per tahun. Sekaligus menurunkan biaya subsidi pupuk yang harus dibayarkan oleh pemerintah, sehingga ada dampak positif pada ketahanan pangan nasional,” imbuh Rachmat.
Penyerapan gas PGN terbesar sebenarnya berasal dari pembangkit listrik PT PLN selaku penyedia listrik nasional. PLN telah menyerap sekitar 41% dari total penyaluran gas bumi PGN per hari. Pada kuartal I 2020, PGN menyalurkan gas ke pembangkit listrik lebih dari 200 BBTUD dan mampu menghasilkan kapasitas listrik lebih dari 960 MW, yang didukung oleh fasilitas pipa gas maupun regasifikasi LNG.
Implementasi penurunan harga gas juga berdampak pada sektor kelistrikan sesuai dengan Kepmen ESDM 91K/2020. Melalui implementasi kebijakan ini, diyakini akan mendorong penghematan biaya pokok produksi PLN, sehingga dapat tersedia biaya listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan menciptakan multiplier effect untuk percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Rachmat, PLN merupakan konsumen terbesar PGN dan tanggung jawabnya juga besar untuk menyediakan energi listrik nasional. Untuk itu, keamanan pasokan gas untuk PLN menjadi salah satu perhatian utama PGN.
“Proyek strategis regasifikasi LNG untuk pembangkit listrik yang saat ini sudah mulai dikerjakan, harapannya dapat semakin mendukung kehandalan penyediaan sumber energi yang merata di berbagai wilayah. Proses pembangunan saat ini, pada tahap Quick Win untuk PLTMG Tanjung Selor, Nias, dan Sorong,” ujar Rachmat.(RI)
Komentar Terbaru