JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memastikan tidak ada perubahan harga BBM jenis tertentu atau solar bersubsidi menyusul adanya aturan formula harga dasar baru untuk harga jual solar yang baru diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengungkapkan formula harga yang paling akan berpengaruh ke internal perusahaan, tapi untuk harga jual sudah dipastikan tidak ada perubahan. Pasalnya, dua jenis BBM tersebut merupakan penugasan pemerintah sehingga perubahan harga pun pasti dengan seizin atau sesuai arahan pemerintah. Sampai saat ini arahan tersebut tidak ada.
“Tidak ada (perubahan harga), pemerintah kan tidak melakukan perubahan harga jual ke masyarakat,” kata Fajriyah, Kamis (13/8).
Formula harga solar bersubsidi kini mengacu Kepmen ESDM 148K dari sebelumnya berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019. Sesuai beleid tersebut, formula harga dasar solar bersubsidi sebesar 95% Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar ditambah Rp 802,00 per liter. HIP solar di Kepmen sebelumnya atau Kepmen 62K dihitung berdasarkan 100% harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% sulfur.
Menurut Fajriyah, pada prinsipnya Pertamina akan mematuhi dan menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM selaku regulator. “Ini mah tinggal masalah perhitungan di internal saja. Tapi kalau harga jual kan tetap sama, enggak diubah sama pemerintah,” ujar Fajriyah.
Kepmen terbaru ini terkait selisih harga yang nantinya diperhitungkan antara Pertamina dan pemerintah. Meski formula harga dasar yang baru lebih baik, hal ini disebutnya bukan berarti Pertamina diuntungkan dari perubahan ini.
“Bukan masalah untung rugi, karena hal ini mesti dikaji kembali dan nanti harus dilihat dalam kurun waktu satu tahun karena perhitungannya nanti akumulasi tahunan,” ungkap Fajriyah.
Perubahan formula harga BBM bersubsidi tidak dilakukan secara mendadak. Rencana perubahannya sudah digulirkan sejak akhir tahun lalu. Kala itu, Kementerian ESDM telah mengusulkan formula harga dasar solar bersubsidi, yaitu 100% HIP minyak solar ditambah Rp802 per liter.
Pada aturan terbaru ini selain merubah formula harga dasar pada solar bersubsidi yang dijual Pertamina juga ada formula lainnya yang dikhususkan untuk solar subsidi yang dijual PT AKR Corporindo Tbk.
Pada tahun lalu, formula harga yang berlaku saat itu menjadi penyebab AKR berhenti menyalurkan solar bersubsidi. AKR mengklaim formula harga dasar tersebut dinilai tidak ekonomis bagi perusahaan.
Adapun formula harga dasar jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk adalah 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter.(RI)
Komentar Terbaru