JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat dan menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus tersebut.
Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan perhitungan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abodemen untuk rekening Juli 2020 yang telah dibayarkan, menjadi pengurang perhitungan rekening bulan berikutnya dan diselesaikan paling lambat pada perhitungan rekening Oktober 2020.
Pelanggan PLN yang menerima stimulus tersebut diperkirakan sebanyak 1,26 juta pelanggan yang terdiri dari golongan pelanggan sosial sebanyak 661 ribu pelanggan, bisnis sebanyak 566 ribu pelanggan, dan Industri lebih dari 29 ribu pelanggan.
“Kebutuhan dana yang akan dialokasikan untuk stimulus tersebut diperkirakan sekitar Rp3,07 triliun,” kata Agung, Kamis (30/7).
Kebijakan untuk membantu masyarakat miskin dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebelumnya telah diinisiasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139K/26/MEM/2020 tentang Penetapan Diskon Tarif Tenaga Listrik Konsumen PLN dalam rangka menghadapi dampak Corona Virus Disease 2019, berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi Rumah Tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100% dan Rumah Tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50% selama 6 bulan (April-September 2020); dan Bisnis Kecil B.1/450 VA dan Industri Kecil I.1/450 VA diskon tagihan listrik 100% selama 6 bulan (Mei-Oktober 2020).
“Secara kumulatif, dana stimulus yang disediakan Pemerintah dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 kepada konsumen PLN berupa diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban/abonemen sebesar Rp11,02 triliun,” ungkap Agung.
Adapun stimulus yang diberikan pemerintah terdiri dari
1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
2. Pembebasan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);(RI)
Komentar Terbaru