JAKARTA – Pembentukan subholding diyakini menjadi langkah awal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memprivatisasi unit bisnis PT Pertamina (Persero). Langkah tersebut akan mengancam kedaulatan energi, dimana Pertamina diamputasi melalui rancangan initial public offering (IPO) pada subholding.
“Hak-hak dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dan Pertamina dilanggar dan digugurkan secara sepihak,” kata Tri Wahyudi, Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB), Selasa (16/6).
Tri menekankan bahwa pengelolaan BUMN dengan model holding dan subholding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One dan membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan.
“Kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang,” kata dia.
Menurut Tri, Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) menyatakan agar Pertamina dipertahankan sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN.
Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% milik negara, tidak boleh diperjual belikan. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir, terintegrasi secara vertikal.
“Kami menolak rekayasa unbundling dan privatisasi melalui IPO dengan merekayasa core bisnis Pertamina. Diposisikan sebagai anak perusahaan.
Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (natural monopoly) yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat,” tandas Tri.(RA)
Komentar Terbaru