JAKARTA – Penerimaan sektor migas 2020 diperkirakan tidak akan mencapai target. Hingga kuartal I, total penerimaan sektor migas hanya mencapai Rp42,87 triliun atau jauh di bawah target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dari realisasi hingga April tersebut, sebesar Rp32,75 triliun merupakan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menuturkan untuk pemerintah telah menerbitkan revisi target APBN melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 menjadi Rp100,16 triliun dengan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$38 per barel dan kurs rupiah Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.

Menurut Arifin, tantangan yang dihadapi industri migas tahun ini cukup berat, karena itu meskipun target telah revisi, realisainya juga diproyeksi tidak akan mencapai target atau hanya sekitar 86% dari target yang telah direvisi.

“Realisasi peneriman subsektor migas hingga 30 April telah mencapai Rp 42,87 triliun dan diperkirakan asumsi kami akan mencapai Rp86,33 triliun,” kata Arifin disela rapat dengan Komisi VII DPR RI secara virtual, Senin (4/5).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas masih jadi andalan penerimaan negara yakni sebesar Rp 53,29 triliun. Target ini sendiri turun jauh dibandingkan target yang dipatok sebelumnya dalam APBN yakni Rp127,31 triliun. Sementara penerimaan Pajak penghasilan migas sebelum direvisi sebesar Rp 57,43 triliun dan setelah direvisi targetnya menjadi Rp 43,75 triliun.

Arifin menjelaskan penerimaan negara sektor migas sangat dipengaruhi pergerakan nilai tukar atau kurs, Indonesia Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia serta lifting migas nasional.

Pemerintah sudah membuat pemodelan perkiraaan penerimaan negara sektor migas dalam tahun ini di tengah pandemi Covid-19 dan penurunan harga minyak dunia. Menurut Arifin setiap perubahan Rp100 rupiah dalam kurs maka akan berpegaruh terhadap penerimaan negara sebesar Rp0,75 triliun.

“Apabila ICP US$40 per barel, PNBP Rp58,11 triliun dan PPh migas Rp 45,74 triliun, jika kurs Rp 14.000 PNBP sebesar Rp35,12 triliun,” kata Arifin.

Pada tahun ini pemerintah juga merevisi target lifting migas untuk lifting minyak direvisi menjadi 735 ribu barel per hari (bph) dari target sebelumnya yakni 755 ribu bph. Kemudian untuk lifting gas juga direvisi turun targetnya menjadi 1.064 ribu barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/BOEPD) dari target sebelumnya sesuai APBN yakni 1.191 BOEPD.(RI)