JAKARTA – Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mulai membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga baru yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan pembahasan bertujuan untuk mendengarkan masukan, serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif, khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Tugas dan fungsi BPH Migas dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi dilaksanakan melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan secara independen dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak seperti pemerintah, badan usaha pengangkutan atau transporter, dan pengguna.
“Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen. Oleh karena itu kami mengundang para stakeholders untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kelak” kata Fanshurullah, Kamis (30/4).
Fanshurullah mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Permen ESDM 8 Tahun 2020 yang menyatakan badan pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besarat tarif pengangkutan
Kemudian pada diktum Ketujuh Kepmen ESDM 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020. Diktum ketujuh Kepmen ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020. Selain itu juga dibahas ruas pipa mana saja yang akan terdampak aturan baru ini. “Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Permen dan Kepmen yang terbit,” kata Fanshurullah.
Jugi Prajogio, Anggota Komite BPH Migas, mengungkapkan para pemangku kepentingan terutama badan usaha yang terdampak dari penerbitan regulasi tersebut ternyata menyampaikan masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi, termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
Hal itu terjadi karena berbarengan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan tenggat waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. “Sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas,” kata Jugi.
Eddy Asmanto, Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA), menambahkan sesuai pernyataan Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi, namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.
Menurut Eddy, perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen perlu waktu yang tidak sebentar. “Kemudian kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yg mendapat fasilitas penurunan harga,” kata Eddy.
Selain itu, badan usaha juga mengusulkan perlu penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan peraturan terkait lainnya, serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya.(RI)
Komentar Terbaru