JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak ada upaya untuk menahan penyesuaian harga BBM, termasuk jenis BBM jenis bahan bakar umum (Pertamax cs). Sesuai dengan aturan yang berlaku maka perubahan harga harus dilakukan sesuai dengan perubahan parameter yang membentuk harga.
Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik (KLIK) Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah terus mencermati perkembangan global sekaligus mempertimbangkan kondisi energi di dalam negeri.
Pada awal Maret 2020 terjadi konflik minyak antara negara OPEC dan non-OPEC sehingga menyebabkan indikasi oversupply yang kemudian memicu penurunan tajam harga minyak dunia hingga dibawah US$30-an per barel. Kejadian tersebut bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19 yang mulai merebak sejak awal 2020.
Pada awal April 2020 digelar perundingan OPEC+ terkait produksi minyak dunia berkaitan dengan pandemi Covid-19. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk memangkas produksi minyak dunia sebesar 9,7 juta barel per hari pada Mei dan Juni 2020 dan tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang. Namun kesepakatan tersebut masih belum memberi efek perubahan harga minyak karena demand yang menurun akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak negara menerapkan kebijakan lockdown. Serta adanya dampak dari melemahnya perekonomian global.
Menurut Agung, perkembangan yang terjadi saat ini membuat pemerintah tidak mau gegabah dalam mengambil tindakan.
“Terkait harga BBM, saat ini pemerintah masih mencermati dan mengevaluasi terkait perkembangan harga minyak, termasuk rencana pemotongan produksi minyak OPEC+ mulai bulan depan,” kata Agung di Jakarta, Senin (20/4).
Selain itu, pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga harus dicermati. Apalagi dalam beberapa pekan terakhir rupiah terus tertekan.
“Pertimbangan lain yang dicermati adalah pelemahan kurs rupiah dan konsumsi BBM jl yang menurun. Bahkan di beberapa kota seperti Jakarta penurunannya hingga 50%,” kata Agung.
Agung menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghalangi perubahan harga BBM, jika sudah waktunya dan sesuai kajian maka harga BBM umum harus turun. Ini ditunjukkan dengan telah adanya penurunan harga pada awal tahun 2020.
Kemudian lanjutnya perlu diingat juga bahwa pemerintah telah mendukung penyediaan subsidi dan juga kompensasi harga BBM dengan jumlah yang kian meningkat yang disebabkan harga minyak yang tinggi dibandingkan harga jual BBM dalam negeri.
“Pemerintah memonitor perkembangan ini yang mana sebelumnya telah dua kali dilakukan penurunan harga BBM JBU (pertamax cs) pada awal 2020. Saat ini harga BBM Indonesia masih merupakan salah satu yang termurah di Asia Tenggara dan beberapa negara di dunia lainnya,” kata Agung.
Beberapa pihak sebelumnya mengkritisi belum adanya penyesuaian harga BBM ditengah anjloknya harga minyak dunia, termasuk mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.
Menurut Rudi, perhitungan BBM saat ini menggunakan Kepmen nomor 62K/MEM/2020 justru membuat badan usaha tidak bisa melakukan penyesuaian harga saat ini karena mendasarkan pada MOPS (Means of Platts Singapore) yaitu harga produk jadi hasil olahan dari Kilang yang dijual di Singapore , kemudian ditambah margin 10% serta ditambah Konstanta sebagai pengganti biaya Penyimpanan, transportasi, tugas satu harga, biaya operasi lainnya. Menurutnya nilai Konstanta untuk BBM dibawah RON 95 sebesar Rp. 1800, sedangankan R0N 95 atau lebih sebesar Rp. 2000.
Sementara dalam aturan Kepmen 62 tahun 2020 perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Hal itu yang membuat penyesuaian harga kemungkinan besar akan mundur. Penjualan BBM yang turun karena Covid-19 sehingga ekonomi melemah, tidak harus menjadi penyebab harga BBM tidak diturunkan. Apalagi harga BBM hanya tergantung dari harga minyak dunia sebagai bahan dasarnya, dan kurs sebagai alat beli untuk modalnya.
Harga BBM pasti akan turun karena harga minyak dunia sudah hampir dua bulan turun. “Akan tetapi terundurkan sampai dua bulan penuh, yaitu hingga 24 April,” kata Rudi.(RI)
Komentar Terbaru