JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyatakan, siap menjalankan ketetapan baru pemerintah terkait harga gas untuk industri. Namun perusahaan tetap harus menjaga keuntungan sehingga tugas lainnya dari pemerintah, khususnya pengembangan inftrastruktur masih bisa dijalankan.
Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, mengatakan PGN masih meyakini bahwa pemerintah memiliki opsi dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional, dengan tetap menggandeng PGN sebagai mitra utama, yang selama ini mengelola 92% infrastruktur gas nasional. Selain itu, untuk menjalankan tugas menurunkan harga gas tersebut PGN berupaya untuk tetap menjaga kemampuan dalam melaksanakan operasi bisnisnya secara prudent, safety dan berkelanjutan.
“PGN berupaya agar pelaksanaan penetapan harga gas tidak menganggu return yang wajar sesuai regulasi yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya. Dengan begitu PGN tetap bisa mempertahankan kemampuan membangun dan mengembangkan infrastruktur gas bumi tanpa membebani APBN, memberikan kontribusi deviden dan pajak. Serta melaksanakan penugasan-penugasan pemerintah untuk sektor publik, seperti program jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (jargas), serta SPBG,” kata Rachmat, Rabu (15/4).
Menurut Rachmat, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi (Perpres Harga Gas), PGN sebagai badan usaha niaga gas bumi berada pada rantai terakhir dalam penerapan Perpres harga gas. PGN akan melakukan penyesuaian harga jual gas bumi kepada pelanggan industri yang telah ditetapkan Menteri ESDM sesuai dengan besaran penyesuaian harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Lebih lanjut Rachmat menjelaskan bahwa PGN siap untuk mengemban tugas sebagai mitra pemerintah ke depan, namun juga tetap memperhatikan fungsi utama sebagai BUMN sesuai amanat UU nomor 19 tahun 2003.
“PGN sebagai bagian dari pemerintah melalui perannya sebagai subholding gas akan menjalankan amanat tersebut. Kami yakin pemerintah sudah memperhitungkan dampak keuangan dan kemampuan PGN dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional ke depan,” ungkapnya.
Pemerintah baru saja kembali menegaskan kebijakan tentang harga gas bagi industri dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 8 tahun 2020. Dalam beleid tersebut ada dua cara untuk menurunkan harga gas yakni dengan memotong bagian pemerintah di sektor hulu serta dilakukan penyesuaian harga gas dari sisi midstream. Hal itu diatur dalam pasal Pasal 4 ayat 2(b) yang menyebutkan penetapan harga gas bumi untuk industri dilakukan melalui penyesuaian tarif penyaluran gas bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar.(RI)
Komentar Terbaru