JAKARTA – PT PLN (Persero) menyatakan pengajuan kondisi kahar kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ketika negara sedang dalam kondisi tertentu, seperti pandemi virus Corona atau Covid-19. Djoko R Abumanan, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, mengatakan kahar yang diajukan sudah sesuai dengan kontrak yang disepakati antara PLN dan para mitra, termasuk PGN.

“Kewajiban kontrak, setiap ada pandemi yang merupakan kahar harus disampaikan ke para pihak,” kata Djoko kepada Dunia Energi, Selasa (14/4).

Ketika dalam kondisi kahar berarti PLN diperkenankan tidak menunaikan kewajiban dalam hal penyerapan gas yang seharusnya sesuai dengan kontrak. Kondisi kahar diajukan PLN lantaran konsumsi listrik turun signifikan akibat pandemi Covid-19.  Kahar yang diajukan PLN sudah sesuai dengan ketetapan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai gugus tugas percepatan penanganan pandemi Corona. “PLN hanya menyampaikan ketetapan BNPB dan menjelaskan tentang PSBB,” tukasnya.

Pertumbuhan penjualan listrik PLN dalam tiga bulan pertama tahun ini tercatat turun jika dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Bahkan, sektor industri dan bisnis penjualan listriknya anjlok. Dari seluruh pelanggan industri, penjualan listrik ke industri semen turun paling besar yakni mencapai 19,8% di Maret lalu atau turun 9,4% sepanjang kuartal I. Selanjutnya, penjualan listrik ke industri besi baja juga turun 12% di bulan lalu atau turun 6,2% untuk periode Januari-Maret. Penjualan ke industri tekstil turun 8,7% di Maret lalu atau 5,4% di sepanjang kuartal I.

Di segmen bisnis, penjualan listrik didomiinasi peanggan pusat perbelanjaan turun 8,2% pada Maret, meski sepanjang kuartal I masih tumbuh 1,8%.

Penurunan penjualan yang lebih besar tercatat pada segmen hotel, di mana penjualan ke hotel bintang empat turun 21,3% di Maret lalu atau turun 5% di kuartal I, serta hotel bintang tiga turun 18,7% di bulan lalu atau turun 1,1% di Januari-Maret.

Secara keseluruhan Hingga Maret, realisasi penjualaan listrik PLN sebesar 61,15 TWh atau hanya tumbuh 4,61% dari realisasi 2019 yang sebesar 58,46 TWh. Padahal pada kuartal I 2019 pertumbuhannya bisa mencapai 5,48%.

Gigih Prakoso, Direktur Utama PGN, sebelumnya mengatakan PGN akan mulai mengurangi pasokan gas ke beberapa pelanggan besar, seperti PLN dan sektor industri. PLN juga telah mengajukan kondisi kahar.

“Jika kondisi kahar terjadi, artinya PLN diperbolehkan untuk mengurangi komitmen mengambil volume sesuai kontrak tanpa ada konsekuensi apapun atau tanpa pinalti, seperti take or pay,” kata Gigih.

Selama ini, PLN menyerap sekitar 41% dari total penyaluran gas bumi PGN per hari. Sepanjang Januari hingga Maret 2020, PGN telah memasok gas bumi ke berbagai pembangkit listrik milik PLN dengan rata-rata volume pemakaian sebesar 331 BBTUD. Total pasokan gas tersebut mampu menghasilkan tenaga listrik sebanyak 1.600 MW.(RI)