JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa malam (10/3).
“Saya sujud syukur kepada Allah yang memberikan kebahagiaan,” kata Karen.
Karen menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh kolega yang menemaninya menjalani masa tahanan selama 1 tahun 5 bulan 15 hari. Karen juga kembali mempertanyakan langkah Kejagung yang menyeretnya hingga ke penjara.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan vonis lepas (onslag van recht vervolging) Karen atas kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. MA menyatakan Karen tidak terbukti terlibat korupsi dalam kasus tersebut. Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul pada Senin(9/3).
Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan risiko bisnis.
Berbekal putusan MA, Karen menyusul terdakwa lainnya yang telah divonis lepas di antaranya mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan dan mantan Manager Merger and Acquisition Pertamina Bayu Kristanto.(RA)
Komentar Terbaru