JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan insentif untuk menstimulus industri. Setelah menjanjikan harga gas murah pada April 2020, pemerintah juga berencana untuk memberikan diskon tarif listrik bagi industri. Tiga kementerian langsung turun tangan untuk membahas skenario tersebut yang masih berkorelasi dengan penurunan harga gas.
Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah ingin agar industri dalam negeri mempunyai daya saing.
“Caranya kan kami perlu melihat cost production-nya. Beberapa komponen yang perlu dilihat. Pertama, bahan baku, Kedua, harga energi dan ketiga, tata kelola niaga,” kata Agus di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (13/2).
Jika harga gas nanti diyakini bisa ditekan maka kini giliran tarif listrik yang juga dievaluasi agar lebih terjangkau. Hanya saja skema tarif listrik bagi industri nanti tidak serta merta dikhususkan, akan tetapi ada skenario lainnya yang saat ini digodok.
“Harga listrik kompetitif kan. Sebenarnya kami nggak banyak minta, nggak minta harga listrik khusus. Industri yang punya proses produksi 24 jam, pada jam-jam tertentu kami arahkan untuk dapat diskon,” ungkap Agus.
Dia menggaris bawahi industri yang bisa mendapatkan diskon nantinya adalah industri yang beroperasi nonstop alias 24 jam. “Tapi prinsip untuk kasih diskon untuk industri yang produksinya 24 jam, lalu dikasih diskon pada pukul 22 malam,” kata Agus.
Diskon tarif listrik sebenarnya sudah dilakukan oleh PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya). M. Ikhsan Asaad General Manager PLN Disjaya, mengatakan diskon tersebut diberikan PLN untuk tarif industri khususnya I3 dan I4 yang sedang mengejar target produksi. Pelanggan tarif bisnis dan industri bisa melakukan penambahan daya sementara tanpa membayar biaya penyambungannya. Pelanggan cukup membayar biaya pemakaiannya saja.
Menurut Ikhsan, keleluasaan untuk tambah daya sementara agar pelanggan bisa memenuhi kebutuhan listrik untuk kejar produksi. Pelanggan fokus pada bisnisnya, kami menyiapkan listriknya.
“Diskon ini diberikan saat pemakaian listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) yakni pada pukul 23.00 – 08.00 dan berlaku bagi pelanggan yang memiliki daya diatas 200 Kilo Volt Ampere (kVA),” kata Ikhsan.(RI)
Komentar Terbaru