JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengusulkan diberikan penugasan untuk mengelola Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).
Dilo Seno Widagdo, Direktur Komersial PGN, mengungkapkan dengan adanya penugasan maka target pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas gas menjadi lebih cepat terealiasi. Pasalnya, proses lelang sendiri nantinya akan memakan waktu cukup lama. Komisi VII DPR pun disebut mendukung penugasan WJD dan WNT kepada PGN.
“Lama enggak kira-kira kalau lelang. Kalau penugasan bisa cepat. Sekarang maunya cepat atau lama,” kata Dilo saat dijumpai di Jakarta, belum lama ini.
Namun sebelumnya pemerintah masih harus terlebih dulu menerbitkan revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) yang baru. Revisi RIJGBN juga dibutuhkan agar tetap sejalan dengan Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN).
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan hingga saat ini penetapan WJD dan WNT belum terlaksana. “Program ini belum terlaksana dengan baik karena belum ditetapkannya revisi RIJTDGBN,” katanya.
BPH Migas sendiri mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait revisi RIJGBN ini. Dalam surat yang dikirim pada 20 Juni 2019, BPH Migas telah menyampaikan usulan ruas transmisi dan WJD dalam RITJDGBN 2019-2025. Berikutnya, pada 12 Desember 2019 BPH Migas juga mengirimkan usulan WJD dalam RIJGBN 2019-2038 serta permohonan pertimbangan lelang WJD pada surat 31 Januari 2020.
BPH Migas menyiapkan usulan 193 WJD. Dengan perincian 60 WJD di Pulau Sumatera, 23 WJD di Pulau Kalimantan, 80 WJD di Jawa-Bali, 15 WJD di Pulau Sulawesi, 5 WJD di Nusa Tenggara, dan 10 WJD di Maluku dan Papua. Namun, rencananya hanya 20 WJD yang akan dilelang dalam waktu dekat ini, yaitu di Deli Serdang, Kota Meda, Simalungun, Kota Jambi, Ogan Ilir, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Muara Enim, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung.
Jugi Prajugio, Anggota Komite BPH Migas mengungkapkan rencananya lelang WJD akan dilakukan dalam dua tahap, yakni untuk WJD eksisting dan WJD baru.
“Tahap pertama adalah lelang melalui beauty contest untuk WKD eksisting. Yang kedua, kami akan lelang wilayah baru sama sekali,” tutur dia.
Penataan WJD merupakan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas. Mengacu beleid ini, syarat lelang WJD adalah adanya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain rinci (front end engineering design/FEED) pengembangan WJD dari badan usaha. Dokumen FS dan FEED ini kemudian akan dijadikan dokumen lelang.
Selanjutnya, WJD yang dilelang akan diperebutkan oleh banyak badan usaha. Peserta lelang adalah badan usaha yang memiliki izin usaha niaga gas. BPH Migas pernah berencana melelang WJD ini pada April tahun lalu. Namun, lantaran membutuhkan revisi RIJTDGBN, lelang kemudian ditunda pada Desember 2019 dan belum juga terealisasi.
Padahal, mengacu Permen 4/2018, pembagian WJD ini diberi batas waktu maksimal 18 bulan sejak beleid tersebut terbit atau pada Juli 2019.
Adanya waktu 18 bulan ini lantaran WJD ditetapkan untuk wilayah baru maupun wilayah yang telah ada infrastrukturnya sebelum Permen berlaku.
Sesuai Permen 4/2018, badan usaha pemegang hak khusus WJD nantinya diberikan WNT yang wilayahnya sama dengan wilayah distribusinya, serta alokasi gas sesuai perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi.
Selanjutnya, WNT akan diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 tahun. WNT adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi.(RI)
Komentar Terbaru