JAKARTA – PT PLN (Persero) mengklaim biaya kebutuhan listrik masih terjangkau bagi masyarakat. Apalagi jika dibanding dengan biaya komunikasi dan internet sehari-hari. Sripeni Inten Cahyani, Direktur Pengadaan Strategis PLN I, mengatakan rata-rata biaya listrik per bulan masyarakat untuk penerangan dan memenuhi kebutuhan listrik dasar lainnya bagi golongan tarif 450 kilovolt ampere (kVa) bisa Rp50 ribu per bulan. Untuk jangka waktu yang sama, biaya pulsa internet masyarakat rata-rata bisa mencapai Rp150 ribu.
“Untuk membeli pulsa telepon bisa lebih dari Rp150 ribu per bulan. Padahal tanpa telepon masih bisa managable dibanding hidup tanpa listrik,” kata Inten saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1),
Tarif listrik sangat sensitif bagi masyarakat, sama seperti BBM, Apabila ada perubahan kebijakan tarif sedikit saja akan langsung berpengaruh terhadap harga kebutuhan lainnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif listrik selama kuartal pertama tahun ini atau hingga Maret 2020.
Tarif listrik sebesar Rp1.467,28/kWh tetap berlaku untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
Sementara itu, tarif sebesar Rp1.352/kWh tetap berlaku untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Pelanggan dengan tegangan menengah yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tetap berlaku tarif sama yakni Rp1.114,74/kWh.
Pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas tetap berlaku tarif sama yakni Rp996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.(RI)
Komentar Terbaru