JAKARTA – PT PLN (Persero) melalui Unit Bisnis Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) berencana tidak lagi menggratiskan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sejak resmi diperkenalkan kepada masyarakat pada Oktober 2019, PLN tidak menarik biaya terhadap penggunaan listrik dari SKPLU.
M Ikhsan Asaad, General Manager PLN Disjaya, mengatakan sebenarnya pemerintah menjanjikan aturan main penjualan listrik via SKPLU. Namun hingga kini belum ada aturan resmi yang diberlakukan. Apabila regulasi mengenai tarif belum juga diterbitkan maka PLN Disjaya berencana menerapkan tarif Rp1.650 per kWh mulai awal Februari 2020.
“Kalau belum ada (regulasi), kami kasih tarif khusus, Rp1.640 per kWh. Kami pinginnya Rp2.000 per kWh. Itu kalau belum ada regulasinya, kami pakai itu dulu,” kata Ikhsan, Senin (6/1).
Saat ini terdapat sembilan unit SPKLU yang tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Jakarta, Bandung, dan Bali. Hampir seluruh SPKLU tersebut merupakan jenis normal charging, kecuali yang dihadirkan di Kantor PLN Disjaya dengan daya 150 kW, kantor PLN Pusat 50 kW, dan Kantor PLN UP3 Bandung dengan daya 50 kW.
Sejumlah pusat perbelanjaan juga tertarik dengan bisnis SPKLU dengan melakukan pemasangan SPKLU medium charging, seperti di Aeon Mall dengan jumlah dua unit.
Pada tahun ini, PLN berencana menambah 280 SPKLU di Indonesia dengan lokasi mall maupun rest area dengan jenis normal charging maupun fast charging dengan nilai investasi sekitar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
PLN akan bersinergi dengan layanan pembayaran nontunai milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan tarif SKPLU.
Ikhsan mengatakan saat ini PLN Disjaya sedang menyiapkan aplikasi, sehingga pembayaran di SPKLU bisa dilakukan secara cashless. Menurut rencana, pembayaran nontunai tersebut akan bekerja sama dengan LinkAja.
“Bayarnya nanti pakai QR Code, termasuk juga untuk SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum). Sementara kami kerja sama dengan LinkAja. Kami lagi penjajakan., termasuk dengan swasta,”kata Ikhsan.(RI)
Komentar Terbaru