KARAWANG – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) merampungkan pembangunan jaringan gas sebanyak 6.952 sambungan rumah tangga (SR) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pembangunan tersebut menggunakan pendanaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.
Gigih Prakoso, Direktur Utama PGN, mengatakan pembangunan jargas di Karawang merupakan pengembangan yang pernah dilakukan PGN sebelumnya yang menggunakan biaya internal perusahaan.
“PGN sebelumnya sudah membangun dan mengoperasikan 171 pelanggan rumah tangga. Pada 2019 ditambah hampir sekitar 7.000 sambungan baru,” kata Gigih ditemui disela peresmian jargas di Karawang, Selasa (17/12).
Pasokan gas untuk jargas Karawang berasal dari PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero). Jargas Karawang merupakan bagian dari program pembangunan jargas pemerintah dengan total pembangunan mencapai 74 ribu SR pada 2019. Jargas dibangun di Kelurahan Teluk Jambe, Sirnabaya, Puseur Jaya dan Adiarsa Barat.
Menurut Gigih, jumlah jargas di Karawang berpotensi bertambah, apalagi pemerintah daerah juga sudah meminta tambahan pembangunan 15 ribu SR. Namun PGN akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap permintaan tersebut.
“Tadi ada permintaan dari Pemerintah Kabupaten Kerawang tambahan 15 ribu sambungan rumah tangga. Kami akan segera survei untuk pengembangan di tahun 2020 dan 2021,” kata Gigih.
Ego Syahrial, Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Karawang dipilih karena memenuhi beberapa kriteria, antara lain dekat dengan infrastruktur eksisting pipa gas serta adanya dukungan pemerintah daerah setempat.
Hal ini ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Kabupaten Karawang tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga di Wilayah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Nomor 0008.Pj/05/DJM.I/2019 dan 073/1203/KSM tanggal 13 Maret 2019.
Program itu bertujuan memberikan akses energi kepada masyarakat, memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui penghematan pengeluaran biaya bahan bakar, membantu ekonomi masyarakat menuju ekonomi masyarakat mandiri dan ramah lingkungan.
“Pemerintah berkomitmen akan terus
mendorong dan mempercepat program jargas, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat besar
penggunaan gas bumi,” ujar Ego.
Harga gas untuk jargas rumah tangga Kabupaten Karawang telah ditetapkan oleh BPH Migas melalui Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, diundangkan tanggal 10 Desember 2019.
Pembangunan jargas dilaksanakan pemerintah sejak 2009. Untuk 2019, jargas dibangun sebanyak 74.216 SR di 16 lokasi yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Jambi, Kota Palembang, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kota Lamongan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Wajo.(RI)
Komentar Terbaru