AMBON – Inpex Masela Ltd anak usaha Inpex Corporation, operator blok Masela ditargetkan akan mulai membangun konstruksi kilang Liquefied Natural Gas (LNG) Masela pada tahun 2021. Jadwal ini satu tahun setelah pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) rampung dan didapatkan oleh Inpex. Kilang LNG sendiri ditetapkan akan dibangun di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

“Saya ingin 2020 Amdal dan pengadaan lahan dapat selesai. Tahun berikutnya kegiatan fisik sudah dapat dimulai. Harapannya produksi gas bumi dapat disegerakan,” Kata Murad Ismail, Gubernur Maluku dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/11).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sendiri sudah menyerahkan surat permohonan penetapan lokasi dan surat rekomendasi gubernur.

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, Murad Ismail disaksikan oleh Presiden Inpex Akihiro Watabe dan Kepala DPRD Provinsi Maluku Lucki Wattimury.

Lebih lanjut Murad mengungkapkan bahwa pemda Provinsi Maluku siap untuk memberikan dukungan untuk mempercepat penyelesaian Amdal dan pengadaan lahan.

Dwi menuturkan bahwa dalam proyek Masela wajib memperhatikan tiga hal, yaitu kualitas, schedule dan cost.

Kualitas penting karena LNG Plant yang dibangun akan dioperasikan untuk waktu lama, hingga 2055. Schedule itu juga penting, karena semakin cepat selesai maka hasilnya akan cepat dinikmati, baik oleh  pemerintah pusat maupun pemda dan masyarakat sekitar.

“Namun demikian untuk melakukan keduanya tetap harus memperhatikan cost atau biaya. Harus menggunakan biaya yang efesien,” kata Dwi.

Dengan penetapan lokasi proyek LNG ini dharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Blok Masela memiliki sejarah panjang karena menjadi polemik dalam hampir dua dekade terakhir. Inpex menandatangani kontrak pertama blok di laut Arafuru ini pada tahun 1998 dan menemukan cadangan gas sebesar 6,97 TCF. Tahun 2008 PoD pertama pun diserahkan dan disetujui oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan mekanisme pengembangan offshore atau dikembangkan melalui proses yang dilakukan di fasilitas pengolahan gas di laut dengan kapasitas 2,5 MTPA per tahun.

Namun demikian ternyata Inpex mengajukan penambahan produksi lantara ditemukannya cadangan baru. Perusahaan asal negeri Sakura kemudian mengajukan revisi PoD dengan adanya peningkatan kapasitas produksi menjadi 7,5 MTPA per tahun. Seiring waktu berjalan Presiden Joko Widodo pun meminta adanya perubahan mekanisme pengolahan gas dari offshore menjadi onshore atau di darat pada tahun 2016. Ini artinya Inpex diminta untuk membangun seluruh fasilitas produksi di darat, tidak lagi sesuai dengan rencana Inpex di laut.

Biaya pengembangan blok Masela sendiri paling sedikit akan menghabiskan dana sedikitnya US$ 18 miliar atau paling besar sekitar US$ 20 miliar. Belum ada angka pasti memang karena setelah PoD ini baru akan dilakukan pembahasan mendalam terkait seluruh biaya sebelum penandantanganan FID.(RI)