JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah menyerahkan hasil perhitungan valuasi 20% saham yang akan didivestasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi nilai valuasi mencapai US$400 juta. Hasil perhitungan tersebut menggunakan Discounted Cash Flow (DCF) atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya operasi tambang.
Febriany Febi, Deputi CEO Vale Indonesia mengakui bahwa semua informasi terkait divestasi saham Vale sudah sudah disampaikan kepada pemerintah. “Sudah kami berikan ke ESDM,” kata Febriany kepada Dunia Energi, Jumat (4/10).
Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa divestasi Vale merupakan kewajiban yang tertang Peraturan Pemerintah 7/2014 paling lambat Oktober 2019.
Salah satu variabel yang menentukan harga saham adalah laba bersih. Pada semester I 2019 PT Vale Indonesia mengalami kerugian US$ 26,18 juta menurun drastis dibanding periode yang sama 2018 yang berhasil mencetak laba bersih US$29,38 juta.
“Dalam keadaan rugi tersebut, harga 20% saham sebesar US$400 juta, termasuk over value alias kemahalan,” ujar Fahmy.
Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategi dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat dikonfirmasi mengakui belum mendapatkan laporan resmi terkait nilai valuasi saham Vale. Ia hanya memastikan bahwa proses valuasi dan divestasi saham Vale yang akan didivestasi tidak perlu menunggu kabinet atau pemerintahan baru. “Belum tahu, mungkin di Kementerian ESDM. Tidak (perubahan waktu divestasi),” kata Fajar.
Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Usaha Mineral Kementerian ESDM masih enggan berkomentar saat diminta konfirmasi terkait nilai valuasi saham divestasi Vale.
Kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010. Beleid tersebut menetapkan divestasi harus dilakukan paling lambat 14 Oktober 2019 atau lima tahun setelah terbitnya PP 77. Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan.
Vale termasuk dalam kategori kedua, yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Artinya, kewajiban divestasinya hanya 40%. Pada amandemen Kontrak Karya (KK) disepakati Vale hanya wajib melepas 20% saham. Pasalnya, 20% saham Vale sudah miliki publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dan telah diakui sebagai saham divestasi.(RI)
Komentar Terbaru