JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) belum menerapkan kebijakan baru terkait peningkatan pelayanan yang diiringi dengan kenaikan harga gas kepada para pelanggan industrinya. Padahal dalam pemberitahuan sebelumya kepada para pelanggan kebijakan ini akan mulai diterapkan per 1 Oktober 2019.
Gigih Prakoso, Direktur Utama PGN, mengungkapkan PGN telah melakukan survei kepada para pelanggan terkait kebijakan penyesuaian harga dan peningkatan pelayanan. Sampai saat ini masih dilakukan evaluasi terhadap survei tersebut.
“Masih dipelajari (hasil survei). Belum (kenaikan harga gas),” kata Gigih singkat kepada Dunia Energi, Selasa (1/10).
Survei kepada pelanggan utama mengenai kebutuhan untuk ketahanan pasokan dan peningkatan layanan kepada pelanggan. Setelah survei akan diperoleh data pelanggan mana yang membutuh ketahanan pasokan dan peningkatan layanan.
PGN menyatakan peningkatan kualitas atau kuantitas produk dan layanan yang dijanjikan mulai dari inspeksi pipa dan instalasi gas milik pelanggan. Peningkatan kualitas terkait sistem monitoring alat ukur dan fasilitas penunjangnya, sehingga pelanggan dapat menjaga tingkat kontinuitas penyaluran gas sampai ke peralatan gas pelanggan.
Kemudian pemberian layanan informasi data pemakaian gas yang lebih informatif untuk mempermudah pelanggan dalam memonitor dan menggunakan gas secara optimal sesuai dengan kebutuhan pemakaian dan tekanan gas sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
Lalu ada juga pemberlakukan beberapa pilihan skema komersial dan mekanisme kontrak yang dapat memberikan fleksibilitas untuk mendukung proses produksi yang lebih optimal bagi pelanggan.
Gigih sebelumnya mengatakan peningkatan layanan bisnis nantinya memiliki konsekuensi adanya tambahan biaya. Namun PGN saat itu belum memutuskan skema penambahan biaya tersebut.
“Tentunya untuk pemenuhan ketahanan pasokan dan peningkatan layanan tersebut dibutuhkan tambahan biaya. Biaya ini akan didiskusikan dengan pelanggan-pelanggan besar apakah bisa di share atau menjadi beban pelanggan,” ungkap Gigih.
Dilo Seno Widagdo, Direktur Komersial PGN mengatakan, perusahaan sudah menjalin komunikasi dengan seluruh pelanggan PGN di sektor industri. Dari hasil survei sendiri PGN menemukan ragam respon dari para pelangannya.
“Sudah ada komunikasi dengan semua pelanggan. Sudah ada (hasil survei). Ada yang setuju ada juga yang menolak,” kata Dilo.
Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, saat dikonfirmasi menuturkan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi terkait kebijakan kenaikan harga yang diberlakukan pada Okotober. Tapi industri masih konsisten meminta komitmen penurunan harga gas yang dijanjikan oleh pemerintah terutama setelah pembentukan holding migas terbentuk.
Bahkan industri, kata dia telah sepakat tidak akan membayar selisih kenaikan harga jika kebijakan itu tetap diberlakukan. “Harusnya tidak naik, Sebab industri sudah sepakat tidak akan membayar selisih kenaikan. Kecuali ada persetujuan presiden,” tegas Achmad.(RI)
Komentar Terbaru