JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan perhitungan valuasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang harus didivestasi. Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengatakan bahwa nilai valuasi sudah didapatkan Kementerian ESDM. Langkah .selanjutnya adalah akan pembahasa lintas lembaga dan kementerian.
“Sudah (ada nilai valuasi saham), tapi belum bisa saya sampaikan. Nanti ketika tim sudah jadi,” kata Yunus kepada Dunia Energi, Rabu (21/8).
Tim dari lintas lembaga dan kementerian saat ini masih digodok anggotanya. Ketika sudah terbentuk maka hasil perhitungan dari Kementerian ESDM akan diserahkan untuk selanjutnya mendapat persetujuan. “Timnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Yunus.
Tim lintas lembaga dan kementerian ditargetkan terbentuk paling lambat akhir Agustus. Sementara saham yang dilepas Vale sebesar 20% akan jatuh tempo pada Oktober 2019. “Hasil valuasi kami serahkan ke tim lintas kementerian untuk dievaluasi kembali. Supaya prosesnya governance,” kata Yunus.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan pembentukan tim masih dalam tahap proses memasukan nama-nama dari masing-masing kementerian. Nama-nama tersebut segera disampaikan agar tim divestasi Vale segera bergerak. “Kami harapkan segera mungkin. Agustus ini harus selesai,” kata Bambang.
Valuasi saham Vale menggunakan perhitungan harga pasar yang wajar. Ada dua metode, yakni discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya operasi tambang. Metode kedua dengan perbandingan data pasar. “Jadi kami yang jelas apa pun yang dilakukan pemerintah harus menguntungkan negara,” tegas Yunus.
Tim divestasi ESDM melakukan valuasi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017. Dalam beleid teranyar itu menyatakan harga saham divestasi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar. Namun harga pasar yang wajar itu tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara kecuali yang dapat ditambang selama masa berlaku operasi tambang.
Vale merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan multitambang asal Brasil itu memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 40%. Besaran divestasi itu berdasarkan kesepakatan dalam amandemen Kontrak Karya 2014.
Kesepakatan terkait divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP Nomor 23 Tahun 2010. Beleid tersebut menetapkan divestasi harus dilakukan paling lambat 14 Oktober 2019 atau lima tahun setelah terbitnya PP 77. Adapun besaran divestasi dalam PP 77 terbagi dalam tiga kategori yang merujuk pada kegiatan pertambangan.
Vale termasuk dalam kategori kedua, yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Artinya, kewajiban divestasinya hanya 40%. Pada amandemen Kontrak Karya (KK) disepakati Vale hanya wajib melepas 20% saham. Pasalnya, 20% saham Vale sudah miliki publik dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dan telah diakui sebagai saham divestasi.(RI)
Komentar Terbaru