JAKARTA – Pemerintah menerbitkan beleid terbaru di sektor hulu minyak dan gas bumi yang bertujuan untuk memudahkan para pelaku usaha mengakses data. Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi diterbitkan sebagai pengganti dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
Salah satu perubahan utama dalam beleid tersebut adalah peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan data migas diharapkan bisa ikut memudahkan investor berinvestasi di Indonesia.
“Akhirnya milestone kami disini untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia bisa terwujud. Cita-cita ini sudah lama, bagaimana caranya kami membuka data ini agar investor bisa mempunyai akses data yang lebih baik, tidak saja dari sisi di mana itu adanya, bagaimana mengakses, dan kapan akan digunakan,” ujar Arcandra di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (15/8).
Lebih lanjut ia menuturkan kondisi setelah beleid terbaru ini diterbitkan akan jauh berbeda. Dulu perusahaan hanya memiliki data blok migas yang dikelola atau yang dikontrak. Sekarang kontraktor bisa melihat data blok-blok disekitar wilayah kontrak mereka, surrounding area, sehingga analisa kontraktor bisa lebih akurat.
Poin utama lainnya, bagi investor luar Indonesia dengan adanya data tersebut maka tidak perlu membayar untuk mendapatkan akses informasi data migas Indonesia. “Bagi dunia usaha yang berada di luar Indonesia dengan adanya data ini, kita tidak perlu membayar mereka untuk melakukan analisa apakah kita masih punya potensi atau tidak,” kata Arcandra.
Pemerintah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya dengan akses yang sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota. Untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.
Menurut Arcandra, akses data dibagi menjadi dua, anggota dan non anggota. Jika menjadi anggota maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.
“Jika mereka tidak menjadi anggota, mereka hanya mendapatkan data dasar dan data umum. Data olahan dan interpretasi mereka tidak dapat,” kata Arcandra.
Anggota juga berhak mendapatkan akses paket data pada penawaran wilayah kerja secara gratis. Serta mendapatkan paket data gratis untuk pemenang lelang.
Pemerintah mengkategorikan bahwa data menjadi terbuka dan rahasia. data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan data terbuka. Data rahasia terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.
Data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia. Karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka. Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman,” kata Arcandra.(RI)
Berikut pokok pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan data migas dalam aturan baru :
– Perspektif terhadap data
Saat ini sebagai media untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung penemuan cadangan migas baru. (Sebelumnya sebagai komoditas PNBP)
– Biaya Akses Data
Pemanfaatan data saat ini :
– Data Umum dan Data Dasar tidak berbiaya
– Data Olahan dan Data Interpretasi melalui sistem Keanggotaan dengan Iuran Tahunan.
(Sebelumnya setiap akses data dikenakan biaya sesuai harga satuan dan volume data)
– Penambahan Ketersediaan Data
Survei Umum Badan Usaha
Survei Umum APBN
Data Eksplorasi dan Eksploitasi Data
Data Studi Bersama
Komitmen Kerja Pasti di Wilayah Terbuka (KKP)
Kegiatan Pengolahan Data
– Keterbukaan Data
Survei Umum APBN : terbuka
Studi Bersama:
o Tidak rahasia apabila lelang Wilayah Kerja tidak ada pemenang atau pelaksana mengundurkan diri
o Rahasia sesuai peraturan bila Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah
Kerja di tandatangani oleh pelaksana;
Data hasil Pengolahan Data: tidak rahasia;
Data Hasil KKP : tidak rahasia s.d 2 bulan setelah berakhirnya kegiatan
– Pengolahan Data
Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pengolahan data serta hak pemasyarakatan data hasil olahan. (Sebelumnya belum diatur).
– Penyerahan Data yang Belum Tercatat
Pihak yang masih memegang data dapat melaporkan dan menyerahkan kepada Pusdatin, dan selanjutnya diberikan hak pemanfaatan data dalam periode waktu tertentu.
-Tata Kelola dan Kelembagaan
Penegasan peran SKK Migas dalam verifikasi data
Penyempurnaan format dan standarisasi pengelolaan data
Komentar Terbaru