JAKARTA – Pengendalian biaya yang dapat dikembalikan atau cost recovery masih dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), salah satunya dengan cara memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Wisnu Prabawa Taher, Kepala Divisi Komunikasi dan Program SKK Migas,  mengatakan salah satu strategi yang bisa dilakukan KKKS adalah integrasi dalam penggunaan fasilitas.

Efisiensi KKKS dalam menjalankan proses bisnis melalui pemanfaatan kontrak bersama antara KKKS, di antaranya fasilitas dan jasa shorebase terintegrasi antara enam KKKS yang berlokasi di Lamongan Shorebase didapatkan nilai cost-saving sebesar Rp120 miliar, dibandingkan apabila para KKKS tetap menggunakan harga kontrak lama untuk periode lima tahun kedepan.

Selain itu juga ada kontrak bersama penyediaan transportasi udara yang melayani transportasi untuk personel dan kargo Jakarta-Matak-Jakarta antara tiga KKKS yang memiliki operasi di wilayah kepulauan Matak mampu mendapatkan total penghematan sebesar Rp380 miliar selama periode lima tahun kedepan.

“Ditambah penghematan yang di dapat berdasarkan kontrak bersama pengadaan jack up rig oleh KKKS yang berada di wilayah Ketapang dan North Madura sebesar US$15 juta selama jangka waktu tiga tahun kedepan,” kata Wisnu di Jakarta, Kamis (8/8).

Pemerintah pada 2019 mematok cost recovery sebesar US$10,22 miliar. Namun SKK Migas memproyeksi sampai akhir tahun cost recovery akan membengkak menjadi US$11,46 miliar.

Menurut Wisnu, hingga semester I 2019, perbaikan tata kelola waktu persetujuan baik rencana tender maupun hasil tender di SKK Migas rata-rata 6,19 hari kerja dari target 15 hari kerja. Efisiensi dari usulan rencana tender diperoleh sebesar 10,82% dari total pengajuan anggaran KKKS dan untuk hasil pelaksanaan tender mencatatkan hasil efisiensi sebesar 4,88% terhadap anggaran yang disetujui SKK Migas.

Tunggal, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, mengatakan industri migas saat ini sangat mendorong upaya-upaya efisiensi oleh para pelaku migas, mulai dari level regulator, pengawas, pengendali dan pelaksana, sehingga dapat menciptakan kegiatan yang efektif dan efisien.

“Salah satu upaya pencapaian kegiatan yang efektif dan efisien tersebut yakni sinergi dari para pemangku kepentingan melalui pengadaan bersama atau kontrak bersama ini untuk ikut berperan bersama dalam mendukung peningkatan produksi dan lifting migas nasional,” kata Tunggal.(RI)