JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menetapkan status dari wilayah tambang yang pernah digunakan PT Tanito Harum menjadi Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Agung Pribadi, Kepala Biro Kemunikasi Kerja Sama dan Layanan Publik (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan setelah pemerintah memutuskan mencabut izin tambang perusahaan maka bekas wilayah tambang akan dimanfaatkan lagi. Namun sebelum itu harus ditetapkan dulu statusnya.
“Kan sudah dicabut izinnya wilayah kembali ke negara mungkin dalam waktu dekat harusnya dilelang ditetapkan dulu menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WPN,” kata Agung di Jakarta, Selasa (6/8).
Menurut Agung, penetapan status akan segera dilakukan melalui proses lelang nantinya bertujuan agar bekas wilayah tambang yang ditinggalkan oleh Tanito Harum tidak dimanfaatkan oleh oknum penambang ilegal.
“Kalau tidak ada yang kelola sekarang biasanya ilegal mining yang akan masuk,” ungkapnya.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, sebelumnya membatalkan perpanjangan kontrak Tanito menyusul permintaan langsung dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut KPK meminta pemerintah agar perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang saat ini sedang digodok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menyusul permintaan tersebut maka perpanjangan kontrak yang sempat diberikan kepada Tanito Harum dibatalkan.
Tanito Harum sempat berproduksi selama masa perpanjangan kontraknya berlaku sekitar beberapa bulan sejak awal tahun.
Menurut Agung, produksi batu bara dari Tanito tidak terlalu besar, dalam setahun saja berdasarkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang sempat disetujui produksi batu bara hanya satu juta ton.
Ia memastikan hasil tambang dalam waktu singkat itu belum ditindaklanjuti atau belum dijual dan masih berada di stockpile. “Tidak banyak di RKAB juga hanya satu juta produksi setahun, sudah ada produksi tapi tidak kemana-mana itu hasil produksi masih ada di sana belum dijual,” tandas Agung.(RI)
Lahan eks tanito udh banyak yg di tanmbang illegal saat ini…. Dmna perhatian pemerintah…. Coba lihat di lapangan… Habis gali langsung ditinggal….
Siap, akan kami coba sampaikan informasi ini ke pemerintah sekaligus meminta tindakan nyata. Apa bisa dikirimkan foto-foto kondisi sekarang ini disana? bisa dikirim ke email redaksi@dunia-energi.com