JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. Dengan adanya beleid tersebut diharapkan ada keberlanjutan pasokan LPG bagi nelayan dan petani.
Dalam Perpres ditetapkan sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran ditujukan untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian. Kemudian mesin pompa air bagi petani sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
“Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran menggunakan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro,” tulis Pasal 3.
Pada pasal 4 mengatur bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah NKRI.
Penetapan daerah daerah tertentu dilakukan Menteri ESDM setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran, diawali dengan pemberian paket perdana gratis oleh pemerintah pusat berupa mesin kapal, converter kit kapal penangkap ikan dan pemasangannya terdiri atas pipa penyaluran, regulator, pencampur (mixer) serta peralatan lainnya. Selain itu, tabung LPG 3 kg beserta isinya dan peralatan pendukung.
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi petani sasaran, juga diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah berupa mesin pompa air, converter kit mesin pompa air dan pemasangannya yang terdiri dari regulator, pencampur (mixer) serta peralatan lainnya, tabung LPG 3 kg beserta isinya dan peralatan pendukung.
Pemberian gratis dilakukan satu kali untuk setiap nelayan sasaran atau petani sasaran dan dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan oleh Menteri ESDM.
Pendistribusian paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran, dilakukan dengan ketentuan, memiliki kartu identitas nelayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Nelayan juga menggunakan alat penangkap ikan ramah lingkungan. Serta memiliki kapal penangkap ikan yang menggunakan mesin penggerak berbahan bakar minyak. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Pendistribusian paket perdana LPG untuk mesin pompa air bagi petani sasaran dilaksanakan dengan ketentuan antara lain memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah atau bukti yuridis penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas bidang pertanahan. Serta memiliki identitas petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian. Memiliki mesin pompa air yang menggunakan bahan bakar minyak. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
“Menteri (ESDM) menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG tabung 3 kg, harga patokan LPG tabung 3 kg dan harga jual eceran LPG tabung 3 kg untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran,” tulis Pasal 7 ayat 1.
Penyediaan dan pendistribusian paket perdana tersebut, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. BUMN ini wajib memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan dan distribusi LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran di dalam negeri, memiliki jaminan ketersediaan LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran dan memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
“BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran,” bunyi Pasal 9 aturan ini.
Dalam Pasal 10, setiap orang dinyatakan melakukan penyimpanan dan/atau penggunaan LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 126 tahun 2015 tentang Pemyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(RI)
Komentar Terbaru