JAKARTA – PT ABM Investama Tbk (ABMM) melalui anak usahanya, PT Tunas Inti Abadi, telah melakukan reklamasi di lahan tambang di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hingga saat ini, lahan yang telah direklamasi di kawasan tersebut seluas 704,07 hektare atau 68,4% dari luas lahan terganggu seluas 1.029,72 hektare.
“Reklamasi dan revegetasi merupakan wujud komitmen kami terhadap lingkungan,” kata Andi Djajanegara, Direktur Utama ABM Investama, Selasa (25/6).
Reklamasi dinyatakan berhasil setelah mendapatkan penilaian dari Tim Gabungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS-HL Barito, BPKH, Kementerian ESDM, dan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin dengan menggunakan dasar penilaian dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60/Menhut-II/Tahun 2009.
Sejak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2008, enam tahun kemudian ABMM sudah mengembalikan fungsi lahan tambang menjadi seperti semula lebih dari setengahnya.
“Ini merupakan upaya kami bersama masyarakat sekitar Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, untuk terus peduli terhadap lingkungan,” kata Andi.
Menurut Andi, dari 704,07 hektare yang telah direklamasi, seluas 393,88 hektare di area bekas tambang (inpit dump) dan 310,19 hektare di luar area bekas tambang (outpit dump). Proses reklamasi dilakukan menggunakan metode penanaman konvensional yaitu dengan komposisi 60% tanaman fast growing, 30% tanaman lokal, dan 10% multi purpose trees species (MPTS).
Tahapan reklamasi dimulai dengan pembentukan lahan (contouring) agar siap tanam, lalu dibuat lubang tanam. Proses penanaman pun dilakukan dengan jenis tanaman antara lain tanaman lokal seperti Ulin, Meranti, Gaharu, Sungkai, dan Mahoni; tanaman MPTS seperti Nangka, Cempedak, Durian, Jambu Mete, Ramania, Rambutan, dan Mangga; serta tanaman fast growing seperti Sengon, Trembesi, dan Jabon.
“Keunggulan melakukan komposisi seperti ini adalah tidak perlu lagi dilakukan penyisipan tanaman lokal pada tahun kedua atau tahun ketiga. Proses reklamasi yang kami inginkan pun lebih cepat tercapai,” kata Andi.
Upaya reklamasi serta revegetasi yang dilakukan ABM Investama melalui anak usahanya, TIA, dilakukan dengan mengandalkan nursery yang terletak di area kantor tambang dengan kapasitas sekitar 70 ribu bibit. Tanaman pun diperbanyak dengan benih biji, cabutan alam, stek batang maupun stek pucuk.
Dadik Kiswanto, Direktur TIA, mengatakan tidak hanya reklamasi dan revegetasi di lahan tambang dan sekitarnya, perusahaan juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dengan total pencapaian rehabilitasi DAS hingga 2018 seluas 2.068,5 hektare. Rehabilitasi DAS dilakukan di Desa Sebamban Baru seluas 230,5 hektare, Hutan Lindung Desa Mangkalapi seluas 101 hektare, dan di Taman Hutan Rakyat Sultan Adam seluas 1.737 hektare. Dari total pencapaian rehabilitasi DAS seluas 2.068,5 hektare tersebut seluas 330 hektare sudah berhasil diserah terimakan kepada pemerintah.
“Total kewajiban rehabilitasi DAS PT TIA 2.117,7 hektare. Hingga saat ini telah dilakukan rehabilitasi DAS di luas lahan 2.068,5 hektare,” kata Dadik.
Kewajiban Perusahaan
Andi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan reklamasi dan revegetasi di sekitar areal tambang. Selain merupakan kewajiban perusahaan, juga sejalan dengan strategi sustainability environment yang menjadi salah satu pilar dari corporate responsibility.
ABM berencana untuk terus menjalankan bisnisnya di wilayah ini yaitu dengan menawarkan pengelolaan wilayah tambang melalui sistem Mining Value Chain yang terbukti efisien dan memberikan keuntungan yang optimal.
“Kami akan mengoptimalkan infrastruktur dan SDM yang sudah teruji dalam mengelola TIA. Melihat pasar dan wilayah tambang yang masih sangat besar, kami optimistis strategi bisnis ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan ABM Investama di masa depan,” tandas Andi.(RA)
Komentar Terbaru