JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan didapuk untuk menduduki posisi direktur utama PT PLN (Persero). Rini Soemarno, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengatakan saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk posisi dirut PLN. “Masih kami bahas,” kata Rini di Kementerian BUMN, Senin (10/6).
Namun, Rini mengaku sudah mengantongi beberapa nama untuk menduduki posisi dirut PLN. Nama-nama ini juga perlu mendapat restu dari Presiden.
“Sudah ada beberapa nama. Nanti masih dibahas,” kata Rini.
Imam Apriyanto Putro, Sekretaris Kementerian BUMN, mengatakan perlu proses untuk menentukan sosok yang tepat untuk memimpin perusahaan sekelas PLN yang merupakan salah satu perusahaan negara dengan aset besar.
Calon dirut PLN yang masuk tahap penilaian berasal dari internal dan ekseternal perusahaan. “Perlu hati-hati untuk memilih orang. Kalau calon, ada dari internal, ada dari eksternal,” tukas Imam.
Imam mengatakan penilaian dilakukan oleh tim independen untuk uji kelayakan dan keputusan yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) yakni Presiden Joko Widowo.
“Internal saya rasa kalau jadi direksi PLN capable semua, kuat semua tinggal leadership paling bagus, tinggal ditimbang-timbang,” kata Imam.
PLN saat ini masih dipimpin Djoko Raharjo Abumanan yang sebelumnya menjabat Direktur Bisnis Regional Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN dan Direktur Pengadaan Strategis dua, sejak 29 Mei 2019.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU-MT Riau 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan disangkakan melanggar pasal 12 huruf 1 atau b atau pasal 11 undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Sofyan, ada tiga nama lainnya yang terlibat dan sudah dijatuhi hukuman yakni Eni Maulani Saragih, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang sudah divonis selama 6 tahun penjara. Lalu ada Idrus Marham yang saat ditetapkan tengah menjabat sebagai Menteri Sosial dan sudah divonis 3 tahun penjara. Lalu ada pemilik BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Sofyan diduga melakukan beberapa kali pertemuan dengan para tersangka lainnya untuk mengatur agar PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources sebagai partner dari PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) yang merupakan anak usaha PLN untuk membangun PLTU-MT Riau 1.(RI)
Komentar Terbaru