JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perpanjangan Kesepakatan Bersama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Rabu (8/5). Kesepakatan Bersama sebelumnya telah ditandatangani pada 8 September 2015 dan berakhir 8 September 2017.

“Untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan, kami memerlukan pendampingan dari lembaga terutama dari sisi hukum agar dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan terus dapat memenuhi prinsip GCG (Good Corporate Governance),” kata Arviyan Arifin, Direktur Utama Bukit Asam.

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bukit Asam berkomitmen untuk menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta terus berkomitmen menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan. Oleh karenanya, Bukit Asam bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain melalui Jaksa Pengacara Negara untuk Bukit Asam beserta seluruh anak perusahaan.

Loeke Larasati A, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, mengatakan kesepakatan bersama  merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Bukit Asam yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

“Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada Bukit Asam, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” kata Loeke.

Adanya kesepakatan bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dengan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.

Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.

“Tentunya, dalam menjalankan operasional perusahaan akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kami perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif salah satunya adalah dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung,” tandas Arviyan.(RI)